Jakarta, CNN Indonesia --
Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI akan menjalani sidang tuntutan pidana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus pada Rabu (3/6).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Empat terdakwa dalam kasus ini ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selasa tanggal 2 (Juni) ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa enggak?" tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam persidangan Rabu (20/5) lalu.
"Siap, kami siap. Oke? Siap. Tanggal 4 pledoi," jawab penasihat hukum para terdakwa.
"Siap sepakat, Yang Mulia," kata Oditur Militer II-07 Jakarta.
Sidang tuntutan pidana tersebut seyogianya dijadwalkan digelar pada 20 Mei 2026. Namun, Oditur Militer masih mengajukan dua orang ahli yakni dokter RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta yang merawat Andrie.
Sementara penasihat hukum para terdakwa juga meminta tambahan waktu untuk menghadirkan ahli hukum pidana untuk memberikan keterangan pada 2 Juni 2026.
Hakim lantas mengatakan jika Oditur Militer ingin mengajukan ahli lagi, maka hanya diberikan kesempatan terakhir pada tanggal 2 Juni.
Kemudian, sidang pembacaan pembelaan atau pleidoi dijadwalkan akan digelar pada Kamis (4/6) dan putusan pada Rabu (10/6).
Para terdakwa didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan dakwaan pasal penganiayaan, bukan percobaan pembunuhan berencana.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam proses penegakan hukum ini, Andrie sebagai korban tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Sebab, dia hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta.
Di satu sisi yang lain, Penyidik dan Oditur Militer terlihat ingin mengebut penanganan perkara.
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebetulnya ingin mendapat keterangan dari Andrie. Namun, karena tak ada dalam berkas, kapasitas Andrie hanya sebatas saksi tambahan.
Keinginan majelis hakim mendapat penolakan keras dari Andrie dan kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka tidak menaruh kepercayaan terhadap pengadilan militer yang mengadili prajurit TNI pelaku tindak pidana umum. Impunitas menjadi alasan kuat penolakan tersebut.
Adapun berdasarkan keterangan dari RSCM, Selasa (12/5), aktivitas Andrie masih harus dibatasi.
Andrie saat ini masih berada dalam pemantauan dan penanganan tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan terkait lainnya guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkesinambungan.
RSCM menyampaikan berdasarkan pertimbangan medis profesional secara fisik dan psikologis, Andrie saat ini masih berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan masih memerlukan evaluasi berkala terhadap proses penyembuhan luka maupun kondisi mata.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

















































