8 Poin Utama Kerangka Perjanjian Perdagangan RI-AS

2 hours ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dijadwalkan menandatangani kesepakatan tarif dagang pada hari ini, Kamis (19/2), di AS.

Tahun lalu, Pemerintah Indonesia dan AS menyepakati kerangka kerja negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik itu.

Kesepakatan ini diumumkan dalam pernyataan bersama Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kerangka tersebut, Indonesia membuka jalan penghapusan hampir seluruh tarif impor terhadap produk industri, pangan, dan pertanian asal AS.

Sebagai imbalannya, AS menurunkan tarif atas produk Indonesia menjadi 19 persen, lebih rendah dari rencana tarif awal 32 persen yang sempat ditunda pada April dan dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus mendatang.

"Presiden Donald J. Trump mengumumkan kesepakatan penting dengan Indonesia yang akan menyediakan akses pasar bagi warga Amerika di Indonesia yang semula dianggap mustahil dan membuka terobosan besar bagi manufaktur, agrikultur, dan sektor digital Amerika," demikian pernyataan resmi Gedung Putih, Selasa (22/7) waktu AS.

Berikut poin-poin utama kerangka kesepakatan dagang Indonesia-AS yang diteken tahun lalu:

1. Tarif 19 persen untuk ekspor RI

Seluruh barang ekspor Indonesia yang masuk ke AS akan dikenakan tarif sebesar 19 persen. Sebaliknya, barang ekspor AS yang masuk ke Indonesia tidak dikenakan tarif alias 0 persen.

Gedung Putih menyebut rata-rata tarif untuk barang Indonesia sebelumnya sebesar 8 persen, sementara tarif Indonesia terhadap barang AS rata-rata 3 persen.

2. Produk AS bebas syarat TKDN

Indonesia disebut akan melonggarkan sejumlah ketentuan impor bagi produk AS, termasuk mengecualikan barang AS dari kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Selain itu, Indonesia menerima kendaraan yang dibuat dengan standar AS dan mengakui sertifikat makanan serta obat-obatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA). Produk kosmetik, alat kesehatan, dan farmasi AS juga akan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi di Indonesia.

Pembatasan atau persyaratan lisensi untuk produk manufaktur AS dan suku cadangnya akan dihapus, termasuk inspeksi prapengiriman dan ketentuan verifikasi impor.

Indonesia juga berkomitmen menyelesaikan persoalan hak cipta sesuai Laporan Khusus 301 USTR serta memperbaiki prosedur penilaian kesesuaian yang menjadi perhatian AS.

3. Pelonggaran impor produk pertanian AS

Produk makanan dan pertanian AS akan dikecualikan dari sejumlah aturan lisensi impor, termasuk kebijakan neraca komoditas.

Indonesia juga disebut menjamin transparansi serta penghormatan terhadap indikasi geografis (geographical indications/GIs).

Kemudian, Indonesia akan mengakui pengawasan regulasi AS, termasuk daftar fasilitas daging sapi, ayam, dan susu serta menerima sertifikat yang diterbitkan otoritas AS.

4. Aturan cegah negara ketiga

Kedua negara akan bernegosiasi terkait aturan asal barang untuk memastikan perdagangan bilateral tidak dimanfaatkan negara ketiga.

5. Komitmen sektor digital dan data pribadi

Indonesia dan AS akan merampungkan komitmen di bidang perdagangan digital, layanan, dan investasi. Indonesia berkomitmen menghapus batas tarif Sistem Tarif Terharmonisasi (HTS) atas barang tidak berwujud serta menunda sejumlah persyaratan deklarasi impor.

Indonesia juga mendukung moratorium bea cukai atas transmisi elektronik di WTO dan menyediakan kepastian pemindahan data pribadi ke AS. AS menyatakan pemindahan data dilakukan karena negara tersebut dinilai memiliki perlindungan data pribadi yang memadai sesuai hukum Indonesia.

Gedung Putih menyebut perusahaan-perusahaan AS telah lama menantikan reformasi tersebut.

6. Larangan tenaga kerja paksa

Indonesia berkomitmen mengadopsi dan menerapkan larangan impor tenaga kerja asing secara paksa, serta mencabut pembatasan terhadap hak kebebasan berserikat bagi pekerja dan serikat pekerja.

7. Penghapusan pembatasan ekspor mineral

Indonesia akan menghapus larangan ekspor komoditas ke AS, termasuk mineral penting.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebut mineral yang dimaksud adalah mineral yang telah diproses di dalam negeri, bukan bijih mentah.

"Mineral yang sudah terproses, all industrial commodities. Jadi bukan ekspor bijih mentah. Ini sejalan dengan program pemerintah untuk hilirisasi," ujarnya.

8. Tambahan impor dari AS

Indonesia juga akan meningkatkan impor dari AS, terutama untuk produk pertanian, dirgantara, dan energi. Komitmen tersebut menjadi bagian dari kesepakatan relaksasi tarif impor produk Indonesia ke AS menjadi 19 persen.

Trump menyebut ada sejumlah syarat yang disepakati dalam kerangka perjanjian tersebut, salah satunya pembelian 50 pesawat buatan Boeing.

"Sebagai bagian dari Perjanjian tersebut, Indonesia telah berkomitmen untuk membeli Energi AS senilai US$15 miliar, produk pertanian Amerika senilai US$4,5 miliar, dan 50 pesawat Boeing Jet, banyak di antaranya adalah 777," tulis Trump dalam sebuah unggahan di platform Truth Social miliknya, dikutip dari AFP.

[Gambas:Video CNN]

(lau/sfr)

Read Entire Article
| | | |