CNN Indonesia
Kamis, 19 Jun 2025 16:54 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Sembilan petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar terkait dengan kegiatan importasi gula.
Para terdakwa tersebut ialah Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003-sekarang Tony Wijaya; Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006 Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013 Hansen Setiawan.
Kemudian Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012 Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015 Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015 Wisnu Hendraningrat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016 Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012 Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp578.105.411.622,47," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6).
Dalam surat dakwaan Tony Wijaya, disebutkan perbuatan diduga korupsi tersebut dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong; Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak tahun 2015 Charles Sitorus; dan Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016-20 Oktober 2019 Enggartiasto Lukita.
Tom Lembong dan Charles dilakukan penuntutan terpisah, sedangkan Enggar belum diproses hukum hingga saat ini.
Dari kasus dugaan korupsi importasi gula, jaksa menyebut Tony Wijaya NG memperkaya diri sejumlah Rp150.813.450.163,81; Then Surianto Rp39.249.282.287,52; Hansen Setiawan Rp41.381.685.068,19.
Kemudian Indra Suryaningrat sejumlah Rp77.212.262.010,81; Eka Sapanca Rp32.012.811.588,55; Wisnu Hendraningrat Rp60.991.040.276,14.
Lalu Hendrogiarto A. Tiwow Rp41.226.293.608,16; Hans Falita Utama Rp74.583.958.290,80; dan Ali Sandjaja Boedidarmo Rp47.868.288.631,28.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/dal)