Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru setelah dilimpahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Alasannya, polisi tak tak menemukan keterlibatan dari warga sipil di kasus tersebut.
Kabar pelimpahan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, pada Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman menyebut penyerahan berkas perkara dilaksanakan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati dua terduga pelaku penyiraman air keras yakni BHC dan MAK.
"Setelah kami menemukan fakta-fakta dari penyelidikan itu, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," ujarnya.
Iman beralasan berkas tersebut diserahkan ke Puspom TNI lantaran belum ditemukan keterlibatan dari warga sipil di kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Sampai dengan proses penyerahan kami belum menemukan adanya keterlibatan dari sipil sampai dengan proses penyerahan," tuturnya.
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut insiden itu terjadi usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.
Belakangan, TNI menyatakan telah mengamankan 4 orang anggotanya yang diduga jadi pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
NDP berpangkat kapten. Sementara SL dan BHW berpangkat letnan satu (lettu) dan ES berpangkat sersan dua (serda).
Keempatnya bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Terbaru keempat terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penganiayaan.
(tfq/dal)
Add
as a preferred source on Google


















































