Alasan Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Batas lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi diperpanjang 30 April, dari sebelumnya 31 Maret.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan batas lapor SPT tahunan diperpanjang 30 April lantaran dua pertimbangan.

Pertama, batas lapor SPT tahunan kali ini beririsan dengan libur Lebaran. Kedua, adanya kendala teknis pada sistem coretax.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix sampai akhir April," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3).

Dengan perpanjangan tersebut, pemerintah juga akan memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025.

Purbaya telah menginstruksikan jajaran internal untuk segera menyiapkan aturan teknis terkait kebijakan tersebut.

"Nanti saya bikin (aturan tertulisnya). Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang 1 bulan," ujarnya.

Ia juga menyoroti realisasi pelaporan SPT yang masih belum optimal. Hingga saat ini, jumlah SPT yang masuk masih kurang sekitar 6 juta dari target sekitar 15 juta pelaporan.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 8,87 juta SPT Tahunan telah diterima, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi semula jatuh pada 31 Maret 2026, sementara wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April 2026.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

[Gambas:Video CNN]

(pta)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |