Defisit APBN Tembus Rp54,6 T pada Januari 2026

3 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemeneku) mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tembus Rp54,6 triliun atau 0,21 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per Januari 2026.

Defisit ini lebih tinggi dibandingkan realisasi Januari 2025 yang tercatat sebesar Rp23 triliun atau 0,09 persen terhadap PDB.

"Posisi defisit APBN tercatat mencapai Rp54,6 triliun atau hanya 0,21 persen dari PDB. Angka ini masih sangat terkendali dan berada dalam koridor desain APBN 2026," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa periode Januari 2026, Senin (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Defisit ini disebabkan oleh penerimaan negara yang seret sedangkan belanja cukup masif. Pendapatan negara hingga 31 Januari tercatat hanya Rp172,7 triliun, lebih kecil dari belanja sebesar Rp227,3 triliun.

Meski penerimaan masih seret, tapi Purbaya mengungkap penerimaan pajak awal tahun ini lebih baik. Tercatat naik 30,7 persen dari sebelumnya hanya Rp88,9 triliun di Januari 2025 menjadi Rp116,2 triliun di Januari 2026.

"Ini artinya ada perbaikan ekonomi, maupun ada perbaikan sedikit atau banyak dari efisiensi pengumpulan pajak. Saya harap kedepannya akan berlanjut terus," jelasnya.

Secara rinci, penerimaan pajak tercatat Rp116,2 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp22,6 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp33,9 triliun.

Belanja negara terdiri belanja pemerintah pusat Rp131,9 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp95,3 triliun.

Sementara, untuk rasio defisit Indonesia sepanjang 2025 yang mencapai 2,92 persen, Purbaya menyebutkan jauh lebih baik dari Malaysia dan Vietnam. Meski pertumbuhan ekonomi mereka lebih baik, tapi pengeluarannya lebih tinggi.

"Tapi kalau kita lihat defisitnya berapa, kita di 2,9 persen dari PDB, Vietnam 3,6 persen dari PDB, Malaysia 6,41 persen PDB. Jadi dia bayar pertumbuhan itu dengan ongkos yang besar sekali dibanding kita," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Read Entire Article
| | | |