Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mewacanakan skema pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terintegrasi dengan biaya parkir tahunan dalam satu transaksi saat membayar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dia mengklaim langkah itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat
Kebijakan tersebut rencananya mulai diterapkan secara penuh pada 2027.
Dalam rancangan awal, tarif parkir tahunan dipatok sebesar Rp365 ribu untuk sepeda motor dan Rp730 ribu untuk mobil. Jika dihitung per hari, besaran tersebut setara dengan Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar Adi Rasyid Al (ARA)i mengatakan skema pembayaran parkir tahunan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus menghilangkan kewajiban membayar parkir berulang setiap kali kendaraan berhenti di lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang rencana kami untuk pengelolaan parkir dalam satu tahun dibayar satu kali. Maksud saya orang tidak perlu lagi singgah sini bayar, singgah sana bayar lagi, akan lebih mahal," kata ARA, Kamis (19/2).
Ia menilai biaya parkir yang dibayar masyarakat setiap hari saat ini justru lebih besar jika diakumulasi. Karena itu, menurutnya, pembayaran satu kali dalam setahun akan lebih efisien.
"Jadi saya berpikiran mending bayar satu kali saja. Misalnya motor itu Rp1.000 dikali satu tahun Rp360 ribu. Mobil Rp2.000 dikali satu tahun berarti Rp730 ribu," ujarnya.
ARA juga menyebut sistem ini diharapkan membuat pengelolaan parkir lebih transparan. Ia menilai pengeluaran masyarakat untuk parkir selama ini cukup besar, sementara setoran terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dinilai masih minim.
"Kita kan kadang, jujur saja, dalam satu hari untuk parkir kadang Rp8-10 ribu, bahkan biasa lebih. Jadi menurut saya konsep ini pasti lebih hemat. Lebih tertib," tambahnya.
Selain itu, pemerintah daerah berencana merekrut juru parkir sebagai pegawai dengan gaji sesuai upah minimum. Langkah ini disebut dapat menyerap tenaga kerja sekaligus menata sistem pengelolaan parkir.
"Jadi efek dominonya kita ciptakan lapangan kerja 3.000 jukir di Makassar bisa kita pekerjakan. Dikali dengan UMP sekitar Rp3 juta dikali 3.000 itu biaya operasional gaji. Itu juga untuk menciptakan lapangan kerja yang sulit sekarang ini," kata ARA.
Ia juga optimistis skema baru ini dapat meningkatkan PAD secara signifikan dan menekan kebocoran pendapatan dari sektor parkir.
"Pasti (meningkat), 100 kali lipat. Kalau selama ini pendapatan kotor dari parkir paling Rp20 miliar per tahun. PAD bersih palingan Rp2 miliar, kalau meningkat 100 kali lipat berarti Rp200 miliar bersih. Bahkan bisa saja sampai Rp300 miliar," ujarnya.
Meski demikian, ARA menegaskan penerapan kebijakan tersebut masih memerlukan proses panjang, termasuk persetujuan pemerintah provinsi dan kepolisian. Pihaknya juga telah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurut dia, pada 2026 pemerintah masih akan menjalankan program parkir langganan secara terpisah dari pembayaran STNK. Integrasi penuh pembayaran parkir tahunan dengan pajak kendaraan ditargetkan mulai berlaku secara menyeluruh pada 2027.
"Kita bisa 2027 sudah jalan, 2026 nanti kita tetap ada program parkir langganan tapi belum bersamaan dengan STNK. Kalau 2027 sudah bisa menyeluruh," jelasnya.
(del/ins)

















































