Banten Uji Coba Pembatasan Gadget Bagi Siswa dan Guru di Sekolah

2 hours ago 3

Tangerang, CNN Indonesia --

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mulai membatasi penggunaan gawai (gadget) bagi siswa dan guru di jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) di lingkungan sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular di Lingkungan Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta di Provinsi Banten.

Kepala Seksi SMK Kantor Cabang Dindikbud Banten, Maksis Sakhabi, mengatakan kebijakan ini akan diuji coba selama tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat edaran kebijakan itu telah disampaikan ke seluruh sekolah di kabupaten, kota di Banten. Pekan ini mulai diberlakukan oleh pihak satuan pendidikan," ujar Maksis, Selasa (3/2).

Menurut Maksis, pembatasan penggunaan gawai bertujuan untuk meningkatkan prestasi belajar dan kedisiplinan siswa, sekaligus meminimalkan dampak negatif perkembangan teknologi di lingkungan sekolah.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara menyeluruh. Penggunaan gawai tetap diperbolehkan untuk mata pelajaran tertentu yang membutuhkan perangkat digital sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar.

"Misalnya, kalau ada jurusan Desain Komunikasi Visual. Nanti saat praktik, anak-anak membuat video itu boleh dalam konteks pembelajaran," tegasnya.

Dalam skema penerapannya, siswa yang membawa telepon selular ke sekolah diwajibkan mengumpulkan perangkat tersebut kepada pihak sekolah sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai. Gawai akan dikembalikan setelah jam pelajaran selesai.

Selain itu, sekolah diminta menyediakan nomor kontak darurat yang dapat dihubungi oleh orang tua atau wali murid apabila terjadi keperluan mendesak selama jam sekolah.

"Ketika darurat, orang tua murid bisa menghubungi anaknya meski saat jam belajar, maka disiapkan kontak darurat," jelasnya.

Untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, setiap satuan pendidikan diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari guru dan perwakilan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

"Misal ada yang enggak mengumpulkan gawai, nanti akan diberi sanksi edukasi, bukan dihukum kekerasan," jelasnya.

(dod/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |