CNN Indonesia
Senin, 26 Mei 2025 09:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
BYD Motor Indonesia menjalankan strategi baru untuk mencegah sengketa merek terulang, yakni dengan mendaftarkan semua nama produk global mereka ke Indonesia.
Langkah ini diambil setelah muncul persoalan hukum seputar kepemilikan nama merek Denza dan M6 yang saat ini masih dalam proses pengadilan.
Keputusan tersebut lahir dari pengalaman dan menjadi bagian dari pembelajaran korporasi untuk menjaga hak kekayaan intelektual merek mereka secara lebih komprehensif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah bagian penting dari pembelajaran ya. Jadi divisi riset kita itu memang berusaha betul untuk paling tidak produk-produk yang masuk ke pasar global, itu telah selain di-register di global, terdaftar juga di Indonesia," ujar Luther.
Langkah ini bertujuan agar jika suatu saat perusahaan memutuskan menjual produk tertentu di Indonesia, tidak akan lagi menghadapi potensi sengketa merek seperti saat ini terjadi.
Strategi ini juga disebut tak terbatas pada satu model tertentu, melainkan seluruh jajaran nama yang digunakan secara global oleh BYD.
"Sampai-sampai kalaupun nanti kita melakukan atau memutuskan melakukan penjualan produk tersebut, kita tidak tersangkut kasus yang sama lagi," lanjutnya.
"Jadi mungkin tidak hanya yang (Denza) D9-nya PHEV, jangan-jangan dalam beberapa waktu tiba-tiba ada produk-produk tertentu terdaftar. Belum tentu untuk dijual," ungkap Luther.
Ketika ditanya apakah benar seluruh nama merek global BYD kini tengah didaftarkan di Indonesia, Luther menjelaskan bahwa otoritas pernyataan resmi mengenai itu ada di kantor pusat.
"Pernyataan itu harus keluarnya dari yang mendaftarkan, yaitu bagian dari pusatnya. Jadi bukan saya, tapi itu adalah bagian dari pembelajaran," katanya.
Langkah BYD ini menandai komitmen mereka untuk memperkuat kehadiran bisnis di Indonesia sekaligus mengantisipasi potensi konflik hukum yang bisa menghambat ekspansi pasar.
Sengketa merek sebelumnya, khususnya terkait Denza, menjadi pengingat penting bahwa registrasi global tidak otomatis menjamin hak eksklusif di setiap negara.
(job/fea/mik)