BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit hingga Akhir 2025

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 18 Jun 2025 19:28 WIB

Pemegang kartu kredit hanya perlu membayar minimal 5 persen dari total tagihan dan denda keterlambatan bayar maksimal 1 persen dari total tagihan. Pemegang kartu kredit hanya perlu membayar minimal 5 persen dari total tagihan dan denda keterlambatan bayar maksimal 1 persen dari total tagihan. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran tagihan kartu kredit hingga akhir tahun ini, yang semula hanya sampai 30 Juni 2025.

Dengan kebijakan ini, pemegang kartu kredit hanya perlu membayar minimal 5 persen dari total tagihan. Selain itu, denda keterlambatan bayar maksimal hanya boleh dikenakan 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100 ribu.

"Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2025," ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Juni, Rabu (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam konferensi pers ini, BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yakni sebesar Rp1 dari Bank Indonesia kepada bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.

BI juga memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 5,50 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan yang berlangsung pada 17-18 Juni 2025.

Dengan demikian, maka suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility tetap sebesar 6,25 persen.

"Keputusan ini sejalan dengan tetap terjaganya perkiraan inflasi 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen, kestabilan nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, serta perlunya untuk tetap turut mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkap Perry.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Read Entire Article
| | | |