BPJS Sebut Penonaktifan Status Peserta PBI Wewenang Kemensos

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan menegaskan penonaktifan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan saat ini tengah dilakukan proses validasi data peserta PBI.

"Memang ada validasi apakah orang masih PBI atau sudah bukan lagi PBI, tetapi yang menentukan itu bukan BPJS Kesehatan," kata Ali kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyampaikan masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai peserta PBI dapat mengurus administrasi melalui Dinas Sosial setempat sebagai perpanjangan tangan Kemensos di daerah.

"Jika seseorang masih merasa berhak sebagai PBI, bisa mengurusnya melalui dinas sosial setempat," ujarnya.

Keluhan mengenai status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang mendadak nonaktif sebelumnya ramai disampaikan warganet di media sosial.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan berlaku mulai 1 Februari 2026.

"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi secara jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya," kata Rizzky melalui keterangan tertulis yang dikutip Antara, Rabu (5/2).

Dalam keputusan tersebut, dilakukan penyesuaian data peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK), di mana sejumlah peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru sehingga total peserta PBI JK tetap.

Rizzky menegaskan pembaruan data dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran. Meski demikian, BPJS Kesehatan belum merinci jumlah peserta yang dinonaktifkan dalam proses tersebut.

BPJS Kesehatan juga memastikan penonaktifan status kepesertaan tidak serta-merta menghilangkan hak layanan kesehatan. Peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat apabila memenuhi kriteria yang berlaku.

"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke dinas sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi," jelas Rizzky.

Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta sehingga dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Peserta juga dapat mengecek status kepesertaan melalui layanan PANDAWA, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.

[Gambas:Video CNN]

(lau/sfr)

Read Entire Article
| | | |