Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp

4 hours ago 1

TIPS OTOMOTIF

CNN Indonesia

Rabu, 18 Jun 2025 14:45 WIB

Pengecekan pajak kendaraan melalui WhatsApp dengan metode chat otomatis atau chatbot ini belum berlaku secara nasional. Cara mudah cek pajak kendaraan lewat WhatsApp (dok. Samsung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengecekan pajak kendaraan bermotor kini makin mudah dilakukan, salah satunya melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp.

Namun perlu dipahami, pengecekan pajak kendaraan melalui Whatsapp dengan metode chat otomatis atau chatbot ini belum berlaku secara nasional. Sebab, hanya daerah-daerah tertentu yang sudah menerapkan sistem demikian seperti halnya Jawa Barat dan Banten. Berikut langkah-langkahnya.

Pertama simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat, yaitu 0811-2230-1818 pada ponsel Anda. Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp dan kirimkan pesan ke nomor tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua mulai dengan mengetik HI dan kirimkan pesan tersebut, kemudian tunggu bot merespons. Biasanya, balasan akan berupa daftar pilihan layanan yang tersedia.

Ketiga, pilih informasi besaran pajak kendaraan bermotor, atau nomor 1, kemudian bot akan memberi instruksi lanjutan.

Keempat, kita akan diminta memasukkan nomor polisi kendaraan. Pada proses ini pastikan untuk mengikuti format yang diberikan oleh bot agar data bisa diproses secara tepat.

Kelima bot akan meminta Anda untuk menyebutkan warna dasar plat kendaraan. Pilihan yang tersedia meliputi Merah (kendaraan dinas pemerintah), Kuning (kendaraan umum), Hitam (kendaraan pribadi), Putih (kendaraan baru). Pilih warna pelat yang sesuai dengan kendaraan Anda.

Keenam, setelah data nomor polisi kendaraan dan warna dasar pelat sesuai, bot akan memberikan balasan berupa informasi nominal pajak kendaraan Anda yang harus dibayarkan.

Untuk wilayah Banten, informasi tagihan Pajak Kendaraan Bermotor bisa dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp dengan cara menyimpan nomor 081110002230 atau 087777252535. Kemudian kirimkan pesan dengan mengetik format "infopkb spasi Nopol Kendaraan".

Setelah itu Anda bakal memperoleh balasan berupa rincian pajak kendaraan yang harus dilunasi.

Rincian biaya tersebut antara lain pokok pajak yang harus dibayar dan kolom denda jika terlambat membayar pajak, selain itu ada juga biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |