Jakarta, CNN Indonesia --
Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) di wilayah Polda Metro Jaya tutup Selama libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri periode 19-24 Maret 2026. Jadi bila Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda kedaluwarsa pada tanggal itu waktu mengurus perpanjangannya adalah pada 25 Maret 2026.
Perpanjangan SIM semestinya dilakukan sebelum tenggat masa berlakunya habis, tetapi dalam kasus ini kepolisian memberikan dispensasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut akun Instagram resmi Satpas Metro Jaya, pelayanan administrasi khusus wilayah DKI Jakarta, seperti di Satpas Daan Mogot, unit gerai SIM DKI, serta SIM keliling diliburkan selama periode 19-24 Maret 2026.
"Dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Rabu 25 Maret," tulis akun itu, dikutip Selasa (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepengurusan perpanjangan SIM akan dilakukan saat Satpas kembali beroperasi yaitu pada 25 Maret 2026.
"Perpanjangan SIM pada tanggal 25 Maret dengan mekanisme perpanjangan," ungkapnya.
Ketentuan dispensasi seperti ini telah diatur pada Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam aturan itu dijelaskan SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum dan tetap bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.
Syarat perpanjangan SIM
Sebelum datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan.
Dokumen itu meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran
Selain datang langsung ke Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di Play Store.
Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara daring adalah sebagai berikut:
- Klik menu pendaftaran dan pilih opsi "Perpanjang SIM".
- Isi seluruh data pada formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik "kirim".
- Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
- Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling untuk pengambilan SIM dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.
(iqb/fea)
Add
as a preferred source on Google


















































