
Ilustrasi.
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap media sosial berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Langkah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 ini bertujuan melindungi generasi muda dari konten berbahaya seperti pornografi dan kekerasan.
Permen Komdigi ini merupakan penerapan langkah teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP Tunas. PP ini menunda usia akses platform berisiko tinggi hingga 16 tahun, dengan platform risiko rendah mulai usia 13 tahun, mewajibkan verifikasi usia dan penonaktifan akun anak secara bertahap.
Platform yang Terdampak
Saat ini, Komdigi akan menerapkan pembatasan akses ini terhadap delapan aplikasi yang memiliki fitur rekomendasi AI konten tak pantas atau komunikasi berisiko bagi anak. Berikut daftarnya:
- YouTube Video dan live streaming tak terfilter
- TikTok Konten viral kekerasan/pornografi via AI
- Facebook Interaksi asing dan berbagi data anak
- Instagram Stories/Reels dengan rekomendasi berbahaya
- Threads Diskusi anonim berpotensi bullying
- X (Twitter) Konten ekstrem dan ujaran kebencian
- Bigo Live Live streaming dewasa dan predator
- Roblox Game online dengan chat dan pembelian mikro

















































