OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 M Gegara Beri Info Salah soal Saham

1 hour ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi denda senilai Rp5,35 miliar kepada pemengaruh (influencersaham berinisial BVN. Pelaku diduga menyampaikan informasi tidak benar melalui media sosial.

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan kasus yang menyeret BVN terkait tiga emiten dengan periode yang berbeda-beda.

Dengan rincian, saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021. Saham PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari-27 Desember 2021. Kemudian, saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret-17 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp 5,35 miliar. Tentu informasi rinci mengenai pengenalan sanksi yang baru kami jatuhkan tepat di hari ini," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (20/2).

Hasan menyampaikan BVN telah memberikan informasi tak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham. Selain itu, pelaku juga merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu di saat yang sama.

"Influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial," tambahnya.

Ia menerangkan BVN memakai beberapa rekening efek untuk membentuk harga saham yang tak wajar sehingga tindakan ini termasuk dalam kategori manipulasi harga atau goreng saham.

"Menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar, yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar. Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham," kata Hasan.

Adapun BVN terbukti melanggar Pasal 90 Undang-Undang (UU) Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 Angka 33 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan melanggar Pasal 91 UU Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Angka 34 UU P2SK, serta Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 Angka 35 UU P2SK.

[Gambas:Video CNN]

(fln/sfr)

Read Entire Article
| | | |