Dana Gereja Paroki Aek Nabara Kembali Full Rp28 M, BNI Minta Maaf

1 hour ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI merampungkan proses pengembalian dana Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara senilai Rp28,25 triliun secara penuh pada Rabu (22/4).

Adapun uang tersebut sebelumnya digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat. Proses pengembalian dana kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan," ujar Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang dalam konferensi pers di Grha BNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara rinci, total dana yang digelapkan Andi sebesar Rp28.257.360.600. Sebelumnya, emiten berkode BBNI ini telah mengembalikan dana senilai Rp7 miliar dan hari ini kembalikan lagi Rp21.257.360.600 ke Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam (KSP) yang didirikan oleh gereja tersebut.

Bank pelat merah ini juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh umat Katolik yang ada di Tanah Air, terutama jemaat Gereja Paroki Aek Nabara.

"BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik seluruh Indonesia, khususnya jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, serta masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi selama ini. Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terdampak dalam peristiwa ini," ujar Munadi.

Suster Natalia Situmorang membenarkan pengembalian dana secara penuh untuk Parokinya. Ia menyampaikan kabar ini disambut baik oleh seluruh jemaatnya.

"Tak kalah penting kami bersukacita bersama dengan semua umat Paroki Aek Nabara yang hari ini sudah boleh tersenyum, karena apa yang menjadi kehidupan sumber pendidikan mereka, sudah diterima hari ini," sambungnya.

Kasus penggelapan dana Rp28 miliar ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Adapun produk yang digunakan pelaku bukan produk resmi perseroan dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.

[Gambas:Youtube]

(ldy/sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |