Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian menargetkan penindakan sembilan jenis pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang digelar selama dua pekan, pada 2-15 Februari.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyampaikan target selama operasi di wilayah hukumnya cenderung kepada fenomena pelanggaran lalu lintas yang acap terjadi di kalangan masyarakat.
"Beberapa target yang kami sasar, belakangan ini fenomena yang muncul, di antaranya pengendara-pengendara yang melawan arus," kata Komarudin di Jakarta, Senin (2/2), melansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komarudin menambahkan operasi kali ini melibatkan 2.939 personel gabungan, dan mereka tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rinciannya, terdiri dari Satgas Polda Metro Jaya 1.086 personel, Satgas Res jajaran 1.713 personel, unsur TNI 80 personel, serta Satpol PP dan Dinas Perhubungan 60 personel," tutur Komarudin.
9 target pelanggaran lalu lintas di Operasi Keselamatan Jaya:
1. Melawan arus
Mereka yang melanggar dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UULLAJ karena dianggap melanggar pasal 106 ayat 4. Untuk sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Melebihi batas kecepatan
Untuk kasus ini dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu sesuai Pasal 287 ayat 5 UULLAJ juncto Pasal 106 ayat 4.
3. Pengendara di bawah umur
Tidak memiliki SIM atau berkendara di bawah umur dijerat pasal 77 ayat 1 UULLAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
4. Helm non-SNI
Menurut pasal 291 ayat 1 UULLAJ, setiap orang mengendarai motor tanpa helm standar nasional Indonesia bisa dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
5. Penggunaan knalpot brong
Memodifikasi knalpot hingga mengeluarkan suara keras dianggap melanggar pasal 106 UULLAJ Pelanggar akan dijerat pasal 285 ayat 1 UULLAJ dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain itu knalpot brong tersebut biasanya bakal disita polisi sebagai barang bukti dan tak akan dikembalikan, atau dimusnahkan.
6. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai peruntukan
Sesuai Pasal 280 UULLAJ, hukumannya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Main ponsel saat berkendara
Pengemudi tak diperkenankan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara, termasuk menggunakan ponsel.
Jika kedapatan, dapat dijerat pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu
8. Tidak pakai sabuk pengaman
Kegiatan ini dapat membuat Anda memperoleh kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
9. Berkendara dalam pengaruh alkohol
Pengendara di bawah pengaruh alkohol akan dikenai sanksi sesuai pasal 311 UULLAJ. Kondisi ini dianggap membahayakan sehingga dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Bila terjadi kecelakaan lalu lintas, maka dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak RP4 juta.
Bila korban luka ringan dan kendaraan rusak, dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp8 juta. Jika korban luka berat, bisa dipidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.
Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
(ryh/fea)

















































