DPR Akan Masukkan Putusan Tak Pungut Biaya SD-SMP Lewat RUU Sisdiknas

1 day ago 6

CNN Indonesia

Rabu, 28 Mei 2025 21:50 WIB

Komisi X DPR akan memasukkan putusan MK yang memerintahkan tak ada pungutan biaya di sekolah tingkat SD dan SMP negeri dan swasta lewat revisi UU Sisdiknas. Komisi X DPR akan memasukkan putusan MK yang memerintahkan tak ada pungutan biaya di sekolah tingkat SD dan SMP negeri dan swasta lewat revisi UU Sisdiknas. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi X DPR akan memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan tak ada pungutan biaya di sekolah tingkat dasar (SD) dan SMP negeri dan swasta lewat revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Perintah MK itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945.

"Dengan adanya putusan MK ini maka salah satu yang akan kami masukkan di dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah sekolah swasta pun baik SD, SMP harus memberikan pendidikan gratis bagi masyarakat Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian saat dihubungi, Rabu (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu memastikan pihaknya akan mengawal implementasi putusan tersebut agar sejalan dengan UUD 1945 Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Meski begitu, di sisi lain pihaknya juga akan memastikan kesiapan anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menjalankan perintah tersebut.

Menurut Lalu, perlu ada mekanisme yang transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah.

"Revisi kebijakan dan regulasi terkait bantuan operasional sekolah, untuk sekolah swasta sangat diperlukan agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," katanya.

RUU Sisdiknas masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang telah ditetapkan DPR. RUU tersebut sebelumnya diusulkan Komisi X di awal periode lalu. Meski begitu, hingga kini pembahasan RUU tersebut belum dimulai.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK pun memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (27/5).

Permohonan yang tertuang dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 itu menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia). Bersama dengan tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |