Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar menegaskan pihak legislatif bakal mengawasi secara ketat kepatuhan para operator telekomunikasi dalam menjalankan aturan perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
Langkah tersebut diambil agar sisa kuota yang sudah dibayar masyarakat tidak hangus atau diambil sepihak begitu saja saat masa berlaku paket berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim menyebut praktik penghapusan sisa kuota secara sepihak oleh penyedia jasa layanan selama ini amat merugikan publik dan menjadi bentuk ketidakadilan bagi konsumen.
Menurutnya, batas waktu paket yang ditentukan operator tidak boleh menghilangkan nilai serta hak yang telah ditransaksikan oleh pelanggan.
"Sebagai konsumen, ada hal yang masih menjadi haknya. Tapi karena batas waktu yang memang sengaja dibatasi seperti itu, sehingga kehilangan nilai-nilai yang seharusnya masih menjadi hak konsumen," ujar Halim saat berada di Padang seperti diberitakan detikcom.
Pengawasan ketat dari DPR ini menjadi respons atas langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang merilis Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Aturan yang terbit pada 28 Agustus 2026 tersebut dirancang sebagai pendorong bagi operator agar hak-hak sisa data pengguna tetap terlindungi.
Penerbitan surat edaran itu sendiri merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.
Putusan MK mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi menyediakan opsi yang menjamin sisa kuota pelanggan tidak hilang sia-sia begitu saja.
Lewat regulasi anyar terbaru, mekanisme penyelamatan sisa kuota tidak terbatas pada sistem akumulasi semata.
Penyedia layanan diperbolehkan menawarkan opsi lain, seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, hingga pengembalian dana, tanpa mengenakan biaya tambahan kepada konsumen.
Komisi I DPR mengapresiasi terobosan kebijakan ini, namun Halim mengingatkan bahwa efektivitas aturan tersebut sangat bergantung pada pengawasan di lapangan.
Ia berharap penyedia jasa layanan telekomunikasi benar-benar menjalankan kewajiban ini secara maksimal demi keadilan konsumen.
(chri)


















































