Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan pada Rabu (4/2).
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai Budi Prasetyo yang mengatakan ada pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di internal lembaganya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara. OTT yang dilakukan KPK itu, katanya, menjadi efek kejut (shock therapy) bagi jajaran anak buahnya untuk memperbaiki kinerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(OTT) Ini juga mungkin merupakan shock therapy bagi pegawai kami," ujar Purbaya saat Rapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR tengah pekan lalu.
CNNIndonesia.com telah merangkum beberapa fakta terkait OTT di Bea Cukai tersebut.
Tangkap 17 orang
KPK mengungkap total sebanyak 17 orang ditangkap terkait OTT di Dirjen Bea Cukai ini. Dua belas di antaranya merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai, sementara lima sisanya berasal dari pihak PT Blueray.
"Dalam lanjutan peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea Cukai, tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang. Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai dan lima orang lainnya dari pihak PT BR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2).
Dari total 17 orang yang ditangkap, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal.
Sementara lima lainnya yakni Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Pemilik PT Blueray bernama John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Satu orang tersangka melarikan diri
Salah satu tersangka yang merupakan pemilik PT Blueray, John Field belum dilakukan penahanan karena melarikan diketahui diri dalam proses OTT tersebut.
"Sementara terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini," ujar Asep.
Asep pun mengultimatum John Field agar segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum.
"Sekaligus pada kesempatan ini kami dari KPK mengimbau kepada saudara JF atau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri," kata Asep mengultimatum.
Impor barang KW
KPK mengungkap OTT yang dilakukan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dengan barang impor yang masuk ke Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan terjadi permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang pada Oktober 2025.
Ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor terkait pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan. Pertama jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Filar selaku pegawai Ditjen Bea dan Cukai menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).
Akibatnya, dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dari PT Blueray bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Jatah Rp7 miliar untuk pejabat bea cukai
Sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diduga menerima Rp7 miliar sebagai jatah bulanan dari PT Blueray Cargo untuk memasukkan barang impor KW agar mudah masuk ke Indonesia.
Dalam OTT tersebut, KPK telah mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Rinciannya meliputi uang tunai sejumlah Rp1,89 miliar dan pecahan mata uang asing sejumlah US$182.900, 1,48 juta dolar Singapura, hingga 550.000 yen.
Selain itu ada juga yang berbentuk barang seperti logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Safe house khusus simpan uang dan emas
KPK mengungkap ada pegawai menyewa safe house khusus untuk menyimpan uang dan uang mulia hasil korupsinya.
"Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
(fam/isn)
















































