Forum Kepsek Swasta Jabar 'Lawan' Kuota Rombel Sekolah Negeri 50 Siswa

6 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMK di Jawa Barat menyatakan keberatan atas kebijakan baru Pemprov Jabar yang membuat kuota atau rombongan belajar sekolah negeri diisi 50 siswa per kelas.

Sebelumnya rombongan belajar itu hanya diisi 36 siswa per kelas.

Ketua FKSS SMK Jabar Ade Hendriana mengatakan muncul permintaan agar pelaksanaan Kepgub terkait penambahan jumlah rombongan belajar tersebut dikaji ulang karena dinilai tidak adil dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade menyatakan sekolah swasta mendukung semangat di balik Kepgub tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pelibatan sekolah swasta seharusnya menjadi bagian dari solusi.

"Terkait Kepgub, BMPS [Badan Musyawarah Perguruan Swasta] minta diperbaiki karena dianggap ugal-ugalan dan berpotensi digugat," kata Ade, Selasa (8/7) seperti dikutip dari detikJabar.

Menurut Ade, penambahan jumlah rombel di sekolah negeri bertolak belakang dengan Pergub tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) yang sebelumnya telah disusun bersama berbagai pihak, termasuk sekolah swasta.

Menurut pihaknya aturan baru Rombel itu  berimbas pada tingkat keterisian siswa di SMA/SMK swasta hanya mencapai 30 persen dari kuota.

FKSS juga mempertanyakan legalitas penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri serta kejanggalan penggunaan Kepgub untuk hal yang bersifat teknis.

"Kami mempertanyakan apakah ada izin dari Kemendikdasmen terkait penambahan rombel, dan juga kenapa menggunakan Kepgub, bukan Pergub," tegasnya.

Menurut pihaknya, akan lebih bijak jika siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri diarahkan ke sekolah swasta dengan dukungan subsidi biaya dari pemerintah melalui mekanisme MoU.

"Daripada penambahan siswa dipaksakan di sekolah negeri, lebih baik diberikan ke sekolah swasta. Karena siswa di sekolah negeri juga perlu dibiayai pemerintah, mengapa tidak biaya tersebut diberikan kepada sekolah swasta sebagai subsidi," ujarnya.

Tim hukum

Ade menyebut pihaknya juga menyiapkan tim hukum untuk mengajukan gugatan terhadap Kepgub bernomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 itu. Tim hukum saat ini sedang merumuskan materi untuk melayangkan gugatan ke PTUN.

Namun sebelum melayangkan gugatan, Ade menuturkan, pihaknya akan lebih dulu menunggu respons dari Pemprov Jawa Barat. Jika responsnya dianggap masih memberatkan sekolah swasta, gugatan akan segera dilayangkan.

"Jika hasilnya positif maka tidak lanjut (ke PTUN), sehingga sambil menunggu kami masih merumuskan dengan tim hukum," ujarnya.

"Intinya, kami sudah siap apabila harus berlanjut di PTUN, makanya dari sekarang mulai dirumuskan segala sesuatunya kalau nantinya harus mengajukan gugatan," tutup Ade.

Sebelumnya, Kadisdik Jabar Purwanto menjelaskan soal kebijakan menambah jumlah siswa dalam satu kelas di sekolah negeri dari 36 menjadi 50 pelajar seperti yang tertuang dalam  Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025.

Dia mengatakan tujuan dari kebijakan itu bukan untuk mematikan sekolah swasta, melainkan demi menjamin semua anak mendapat hak pendidikan.

Sementara itu merespons kekhawatiran pihak swasta, Purwanto bilang sekolah-sekolah nonnegeri masih tetap memiliki peluang besar untuk menerima siswa. Bahkan menurutnya ada sekitar 400 ribu siswa yang bisa ditampung untuk bersekolah di swasta.

"Dari lulusan kita sekitar 700 ribuan, itu masih ada sekitar 400 ribuan anak yang tidak tertampung di negeri, bahkan setelah penambahan rombel. Nah, itu artinya apa? Masih bisa masuk ke sekolah swasta atau sekolah di bawah naungan Kementerian Agama," ucapnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak pernah menutup pilihan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya ke swasta.

"Sekolah swasta ya itu pilihan masyarakat aja. Anak miskin masuk swasta silakan, tapi dengan perjanjian. Nanti jangan sampai dia tiba-tiba masalah ekonomi, enggak sekolah," kata Purwanto.

Penambahan jumlah siswa dalam satu kelas, menurut Purwanto, disesuaikan dengan kondisi di tiap sekolah. Karena itu dia memastikan, kebijakan ini tidak bersifat mutlak di mana setiap rombel harus berjumlah 50 siswa.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |