Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan permasalahan 4 pulau yang sempat heboh usai ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) milik Sumatera Utara (Sumut) sudah jelas usai Presiden Prabowo Subianto memutuskan keempat pulau milik Provinsi Aceh.
"Ini sudah clear, tidak ada masalah lagi berdasarkan putusan bapak Presiden dan Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh. Jadi mudah-mudahan tidak ada yg dirugikan juga Aceh dan Sumut," kata Muzakir yang biasa disapa Mualem itu saat konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
Dalam kesempatan itu, Mualem mengapresiasi Prabowo terkait putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima kasih Presiden yang kita sayangi, bapak Prabowo, dan Mendagri Tito dan Wakil Ketua DPR Dasco dan Mensesneg Prasetyo, dan bapak Gubernur Sumut sekalian. Terima kasih semua mudah-mudahan tidak ada masalah lagi aman damai," kata Mualem.
Lebih lanjut, Mualem juga mengatakan yang terpenting 4 pulau tersebut ada di dalam kategori pulau Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Yang penting pulau tersebut di dalam kategori NKRI, mudah-mudahan ke depan aman damai antara Aceh dan Sumut," kata Mualem.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah telah memutuskan empat pulau yang jadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara untuk menjadi wilayah administrasi Provinsi Aceh.
"Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen data-data pendukung. Dia mengatakan Presiden Prabowo pun memutuskan hal tersebut berdasarkan laporan dan dokumen-dokumen data pendukung tersebut.
"Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) terkait kode wilayah administrasi yang mencantumkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Sebelumnya, empat pulau itu masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Keputusan Tito itu pun mendapat penentangan keras dari segenap elemen di Aceh dari mulai pemerintah provinsi, legislatif, hingga masyarakat.
(mnf/dal)