Hakim Militer: Tak Ada Operasi Intelijen di Kasus Andrie Yunus

4 hours ago 12

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyimpulkan tidak ada operasi intelijen di balik penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus oleh empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, hakim mengatakan para Terdakwa melakukan penyiraman air keras karena sakit hati dengan tindakan Andrie yang menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Maret 2025 lalu dan ingin memberikan pelajaran kepadanya.

Duduk sebagai Terdakwa ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa benar, terhadap para pelaku yang secara emosional tidak mengenal korban namun memiliki dendam dan sakit hati terhadap korban, hal ini termasuk dalam teori vicarious trauma," kata hakim hakim anggota Mayor Laut M. Zainal Abidin dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Garuda di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).

Vicarious trauma adalah kondisi stres atau trauma emosional yang muncul akibat sering mendengar, melihat, atau terpapar cerita dan pengalaman traumatis orang lain.

Hakim menjelaskan operasi intelijen bukan tindakan spontan, melainkan dirancang secara sistematis dan berbasis pada tujuan strategis negara.

Operasi intelijen, terang hakim, tidak dibangun atas kemarahan pribadi tetapi kalkulasi kepentingan negara.

"Bahwa benar, dalam doktrin intelijen militer, operasi intelijen bukanlah tindakan spontan, emosional, apalagi dilakukan secara perorangan tanpa struktur komando. Operasi intelijen militer adalah kegiatan yang dirancang secara sistematis, bertingkat, terukur, dan berbasis tujuan strategis negara," tutur hakim.

"Bahwa benar, dalam dunia intelijen terdapat prinsip penting bahwa intelijen adalah alat negara, bukan alat emosi. Operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi, tetapi atas kalkulasi kepentingan negara," lanjutnya.

Atas dasar itu, hakim memandang untuk menyebutkan suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi, seharusnya dapat dibuktikan dengan adanya tujuan strategis negara, perintah atau otorisasi, struktur komando, perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi, dan pertanggungjawaban.

Apabila unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka sulit menyebutkan suatu tindakan sebagai operasi intelijen militer resmi.

"Tanpa unsur-unsur tersebut, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen militer resmi," tutur hakim.

Dalam hal ini hakim juga menyinggung keterangan ahli intelijen strategis, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, yang dihadirkan di persidangan.

Hakim mengatakan ahli menyebut jika suatu tindakan memperlihatkan emosi personal dan ketidakteraturan, maka menjadi indikator bukan operasi intelijen resmi suatu institusi.

"Majelis hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut, menegaskan dan meyakini bila perbuatan Terdakwa ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando," kata hakim.

Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap empat orang Terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 3 tahun penjara; Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara; Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum dengan pidana 2 tahun penjara; dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai eksekutor atau penyiram air keras kepada Andrie.

Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua Terdakwa lain.

Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.

"Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan," ucap hakim.

Para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal itu mengatur tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 4 tahun (ayat 1) dan 7 tahun (ayat 2).

Putusan tersebut belum inkrah karena Oditur dan para Terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

Adapun perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan anggota Mayor Laut M. Zainal Abidin dan Lektol Kum Irwan Tasri. Panitera Lettu Chk Rekika Bangun.

Sementara Oditur atas nama Mayor Chk Mohammad Iswadi dan kawan-kawan.

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |