Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Bekas Dirut Taspen Antonius Kosasih

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Dua terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan sela, Selasa (17/6).

Menurut hakim, surat dakwaan telah disusun jaksa dengan cermat, jelas dan lengkap berdasarkan ketentuan Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kata hakim, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo," ucap hakim.

Sebelumnya, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kosasih diduga melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang sebelumnya.

Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai US$127.037, Sin$283.000, EUR10.000, THB1.470, £20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000. Sedangkan Ekiawan menerima Rp200 juta dan uang asing sejumlah US$242.390.

Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara sekaligus untuk optimalisasi pemulihan aset.

"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta," tambah jaksa.

"Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar," sambungnya.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |