Tim Advokasi Laporkan Kekerasan terhadap Peserta May Day ke Bareskrim

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan laporan soal dugaan kekerasan hingga kekerasan seksual terhadap peserta aksi demo hari buruh internasional atau May Day di depan Gedung DPR/MPR ke Bareskrim Polri.

"TAUD menemukan sejumlah peserta aksi May Day yang menjadi korban tindak kekerasan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian," kata Fadhil Alfathan selaku pengacara publik dari LBH Jakarta sekaligus anggota TAUD dalam keterangannya, Selasa (17/6).

Fadhil menyebut tindakan kekerasan yang dialami korban antara lain berupa intimidasi, dipiting dan dipukul hingga mengalami pelecehan seksual secara verbal dan fisik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban tersebut meliputi mahasiswa/i, masyarakat sipil, dan juga paramedis," ujarnya.

Fadhil mengatakan tindakan kekerasan itu juga terjadi saat situasi aksi demo kisruh, dan para peserta aksi meninggalkan lokasi titik aksi peringatan May Day.

Setelah lebih dari 1 kilometer, kata dia, para peserta meninggalkan lokasi mereka mendapatkan represifitas dan tindakan brutal yang diduga kuat dilakukan oleh sejumlah aparat kepolisian di sekitar kolong jembatan layang (flyover) Jalan Gerbang Pemuda.

Kemudian, dugaan kekerasan seksual dialami oleh salah satu perempuan paralegal dari tim medis (perempuan pembela HAM).

"Yang diteriaki 'lonte', 'pukimak', 'telanjangin-telanjangin' hingga menarik baju dalam korban yang diduga dilakukan juga oleh aparat kepolisian," ucap Fadhil.

Atas dasar itu, TAUD melaporkan terkait Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 11 UU TPKS, Pasal 5 dan Pasal 6, Pasal 15 ayat (1) huruf d dan f UU TPKS.

"Mabes Polri menerima 4 (empat) Laporan Polisi yang dilaporkan oleh para korban. Laporan ini didasarkan oleh bukti-bukti terjadinya tindak pidana yang dihimpun oleh TAUD berupa foto dan video," tutur Fadhil.

Empat laporan itu masing-masing teregister dengan nomor STTL/280/VI/2025/BARESKRIM tertanggal 16 Juni 2025; STTL/284/VI/2025/BARESKRIM tertanggal 16 Juni 2025; STTL/285/VI/2025/BARESKRIM tertanggal 16 Juni 2025; dan STTL/286/VI/2025/BARESKRIM tertanggal 17 Juni 2025.

Lebih lanjut, Fadhil berharap Bareskrim Polri segera memproses laporan tersebut dan mengusutnya hingga tuntas.

"Bareskrim Polri menerima dan memproses laporan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat sipil demi menegakkan keadilan bagi korban," pungkasnya.

Sebelumnya, TAUD juga melayangkan aduan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait penetapan 14 tersangka kasus demo hari buruh pada Senin (16/6).

Aduan tersebut diterima Divisi Propam Mabes Polri dan teregister dengan nomor SPSP2/002676/VI/2025/BAGYANDUAN.

"Laporan dugaan pelanggaran etik kepada Divisi Propam Mabes Polri yang diduga terlapornya adalah pertama anggota Polres Jakarta Pusat yang melakukan pengamanan pada aksi buruh, yang kedua anggota Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kemudian yang ketiga yakni AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya," kata anggota TAUD, Andrie Yunus saat dihubungi, Senin (16/6).

Respons Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya buka suara terkait aduan yang dilayangkan TAUD ke Divisi Propam Mabes Polri soal penetapan 14 tersangka kasus May Day di depan Gedung DPR/MPR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menghormati laporan tersebut dan proses ke depannya.

"Kami menghormati proses yang sedang dijalani, dalam hal ini ada laporan ke Propam, monggo, silakan saja, nanti bisa diuji dan dibuktikan ada prosesnya di Mabes," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.

Ade Ary menyampaikan proses hukum oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilakukan secara profesional dan proporsional.

"Kami juga membuka diri apabila ada pihak yang merasa dirugikan ya tidak hanya dalam kasus ini, tapi kasus apapun, ya silakan memberikan laporan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ade Ary menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan ke masyarakat.

"Bahwa Polri untuk masyarakat, memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat, kantor-kantor kepolisian, kata bapak Kapolda, harus menjadi shelter yang aman bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan terkait situasi kamtibmas. Jadi, silakan saja semuanya prosesnya dijalani," tutur dia.

(dis/kid)

Read Entire Article
| | | |