Mbah Tupon, Lansia Buta Huruf Korban Mafia Tanah Digugat Perdata

3 hours ago 2

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Tupon alias Mbah Tupon (68), lansia buta huruf korban dugaan kasus mafia tanah di Bantul, Yogyakarta digugat dalam perkara perdata yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Bantul.

Mbah Tupon digugat ketika kasus dugaan mafia tanah yang menimpanya masih terus berproses di Polda DIY sejak dilaporkan pertengahan April 2025 lalu.

Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari menyebut kliennya menjadi salah satu pihak turut tergugat dalam perkara terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Muhammad Ahmadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiki, sapaan Sukiratnasari, menjelaskan bahwa Muhammad Ahmadi ini adalah suami dari IF atau sosok perempuan yang namanya kini tercantum dalam sertifikat aset Mbah Tupon.

Sementara, kata Kiki, pihak tergugat utama dalam perkara ini adalah sosok berinisial T, makelar tanah yang pernah dimintai bantuan Mbah Tupon memecah lahan sebelum secara mencurigakan sertifikat berganti nama atas nama IF.

"Mbah Tupon di situ posisi sebagai turut terduga (tergugat) III," kata Kiki saat dihubungi, Selasa (17/6).

Kiki menuturkan, dalam gugatan itu Ahmadi menganggap telah mendapat informasi yang keliru dari T ketika membeli tanah milik Mbah Tupon.

"Cuma memang di situ tidak ada gugatan tentang kepemilikan," ujar Kiki.

Kiki menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan ini. Namun demikian, bagi dia, perkara ini akan menjadi lebih terang ketika kasus pidana dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon lebih dulu dibuktikan.

"Apakah betul di situ ada penipuan, penggelapan, tentu kemudian unsur melawan hukum ya baru terbukti," ucapnya.

Polisi sendiri sampai kini masih belum juga mengumumkan perkembangan terbaru dari kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Akhir pekan lalu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyebut kasus ini masih ditangani secara intensif oleh penyidik.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Bantul, Gatot Raharjo membenarkan soal adanya pengajuan gugatan perkara perbuatan melawan hukum di mana Mbah Tupon menjadi salah satu pihak turut tergugat.

Kata Gatot, penggugat I perkara ini adalah Muhammad Ahmadi dan istrinya, IF selaku penggugat II. Tergugat utama dalam perkara ini adalah T. Lalu makelar tanah lain berinisial TR sebagai turut tergugat I, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial AR selaku turut tergugat II dan terakhir Mbah Tupon, turut tergugat III.

Menurut Gatot, perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bantul pada 11 Juni 2025 kemarin. "Dan akan disidangkan pertama pada 1 Juli 2025," katanya saat dihubungi, Selasa.

Mbah Tupon merupakan lansia buta huruf, warga Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY yang terancam kehilangan asetnya berupa tanah seluas 1.655 meter persegi serta dua bangunan rumah di atasnya diduga akibat ulah mafia tanah.

Asetnya terancam dilelang setelah sertifikat tanah miliknya secara janggal berubah status kepemilikan. Pemkab Bantul telah memberikan pendampingan hukum untuk perkara ini, sementara Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY sudah memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang berganti nama IF.

Saat ini status sertifikat itu status quo. Pemblokiran ini sendiri dilakukan lantaran adanya sengketa yang saat ini tengah berlangsung.

(kum/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |