Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang perdana penyanyi Vidi Aldiano terkait kasus gugatan dugaan pelanggaran hak cipta untuk lagu berjudul Nuansa Bening berlangsung hari ini, Rabu (28/5) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Vidi digugat karena diduga membawakan lagu Nuansa Bening dalam pertunjukan komersilnya tanpa izin Keenan Nasution, selaku pencipta lagu.
"Dia dipanggil untuk hadir dalam persidangan. Tapi kan artinya itu bisa diwakilkan oleh tim kuasanya bisa juga dia hadir sendiri," kata Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan Nasution di Jakarta, Selasa (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening yang dihadapi Vidi sudah berjalan cukup lama. Menurut Minola, kliennya sempat beberapa kali bertemu dengan Vidi Aldiano sebelumnya untuk membahas hal tersebut.
Namun, lagi-lagi pembahasan mengenai masalah tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga berujung dibawa ke meja hijau.
"Ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam beberapa konsernya Vidi yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya," beber Minola.
Isi gugatan Keenan Nasution menyertakan 31 pertunjukan komersil Vidi Aldiano yang diduga tidak meminta izin membawakan lagu Nuansa Bening.
Sejumlah permintaan dari pihak penggugat juga ikut dijelaskan Minola Sebayang, termasuk besaran ganti rugi yang harus dibayar Vidi kepada Keenan Nasution.
"Sebenarnya ini cuma masalah persamaan aja, persamaan soal besarnya ganti rugi, tapi kalau persamaan ada pelanggaran ini memang kalau dari pembicaraan kami dulu dengan tim kuasa hukumnya Vidi, sudah sepakat ada pelanggaran makanya ditawarkan ganti rugi cuma yang mereka tawarkan benar-benar sesuai," jelasnya.
Vidi Aldiano sampai sejauh ini belum menyampaikan pernyataan mengenai gugatan dugaan pelanggaran hak cipta ini.
(wiw)