Ini 4 Pekerjaan yang Masih Boleh Pakai Tenaga Outsourcing

2 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah jenis pekerjaan dikecualikan pemerintah untuk memakai tenaga pekerja alih daya (outsourcing) yang bakal diatur dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.

Pada prinsipnya, aturan tersebut melarang perusahaan untuk menggunakan pekerja outsouring dan ditargetkan bakal terbit paling lambat pertengahan Juli 2026

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan empat jenis pekerjaan yang dikecualikan, yakni petugas katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), dan petugas kebersihan (cleaning service).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6), dikutip dari Detikfinance.

Ia mengatakan perusahaan akan diberikan masa transisi selama enam bulan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut setelah aturan resmi diterbitkan.

Meski demikian, Said mengungkapkan pembahasan revisi Permenaker masih menyisakan perbedaan pandangan antara pemerintah dan kalangan buruh.

[Gambas:Youtube]

Pemerintah mengusulkan agar pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap dapat menggunakan tenaga alih daya.

Namun, usulan tersebut ditolak serikat buruh karena dinilai berpotensi mempertahankan praktik outsourcing di sektor strategis yang selama ini banyak diterapkan oleh badan usaha milik negara (BUMN).

Sebagai jalan tengah, Said mengusulkan BUMN yang membutuhkan tenaga kerja penunjang membentuk anak perusahaan sebagai pemberi kerja, bukan melalui koperasi, yayasan, CV, atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

"Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa. Jadi, perusahaan milik negara kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang, itupun di jasa penunjang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, maka dia harus membentuk anak perusahaan," ujarnya.

Menurutnya, pekerja nantinya memiliki hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan tersebut, baik melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Selain itu, upah dan kesejahteraan pekerja harus setara dengan pekerja di perusahaan induk.

Sementara itu, Said menegaskan perusahaan swasta tidak lagi diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing di sektor pertambangan dan perminyakan. Menurutnya, perusahaan swasta memiliki kemampuan finansial yang memadai sehingga tidak memiliki alasan untuk tetap menggunakan skema alih daya.

"Untuk perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, enggak boleh ada pekerja alih daya. Kenapa? Karena mereka kan milik-milik swasta ini keuntungan perusahaannya tinggi sekali, dan itu kan hanya di satu lokasi," katanya.

(fln/ins)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |