Ini Batas Maksimal Tukar Uang Baru Periode Kedua di SERAMBI 2026

2 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia (BI) bersama perbankan Tanah Air kembali membuka layanan penukaran uang baru dalam program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026 untuk menyambut Idulfitri 1447 Hijriah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyatakan penukaran uang dalam layanan SERAMBI 2026 dilakukan dalam bentuk paket dengan nominal maksimal Rp5,3 juta per orang.

"Pada 2026, BI menyiapkan Rp8,6 triliun untuk layanan penukaran uang dengan nominal Rp5,3 juta per paket," ujar Denny dalam keterangan resmi dikutip Senin (23/2).
Berikut informasi lengkap jadwal, cara daftar, syarat, hingga batas maksimal tukar uang baru 2026:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 (Periode Kedua)

Berdasarkan informasi resmi BI, jadwal pemesanan dibagi berdasarkan wilayah sebagai berikut:

1. Pulau Jawa

Pemesanan dibuka: 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB (dimajukan dari 26 Februari 2026)

Periode penukaran: 28 Februari-15 Maret 2026

2. Luar Pulau Jawa

Pemesanan dibuka: 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB

Periode penukaran: 28 Februari-15 Maret 2026

Melalui aplikasi PINTAR BI, masyarakat dapat memilih lokasi kas keliling, tanggal penukaran, serta nominal uang sesuai kuota yang masih tersedia.

Cara Tukar Uang Baru 2026

Penukaran wajib dilakukan secara online melalui laman resmi BI. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses https://pintar.bi.go.id

2. Masuk ke waiting room apabila antrean padat

3. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

4. Tentukan lokasi kas keliling

5. Pilih tanggal penukaran

6. Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor HP, dan email)

7. Tentukan jumlah lembar uang sesuai ketentuan

8. Unduh dan simpan bukti pemesanan

9. Bukti pemesanan wajib dibawa saat datang ke lokasi karena memuat kode booking, jadwal, dan titik kas keliling.

Syarat Penukaran

Saat hari penukaran, masyarakat harus membawa:

1. KTP asli

2. Bukti pemesanan dari PINTAR BI

3. Uang rupiah dengan jumlah pas sesuai pemesanan

4. Uang yang akan ditukar juga harus disusun rapi dan searah berdasarkan pecahan serta tahun emisi agar proses penukaran berjalan lancar.

Batas Maksimal Tukar Uang Baru 2026

Batas maksimal penukaran ditetapkan sebesar Rp5.300.000 per orang dengan rincian pecahan mata uang:

Rp50.000: 50 lembar (Rp2.500.000)

Rp20.000: 50 lembar (Rp1.000.000)

Rp10.000: 100 lembar (Rp1.000.000)

Rp5.000: 100 lembar (Rp500.000)

Rp2.000: 100 lembar (Rp200.000)

Rp1.000: 100 lembar (Rp100.000)

Total nominal dalam satu paket mencapai Rp5,3 juta.

Dalam program ini, masyarakat wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR di laman pintar.bi.go.id. BI tidak melayani penukaran secara langsung tanpa pemesanan (go show).

Sebagai informasi, Bank Sentral telah menyiapkan uang tunai layak edar sebesar Rp185,6 triliun untuk periode Ramadan dan Idulfitri 2026. Dari jumlah tersebut, Rp177 triliun dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan perbankan, termasuk penarikan tunai melalui ATM dan kantor cabang.

Khusus wilayah DKI Jakarta, layanan penukaran terpadu akan digelar pada 12-15 Maret 2026 di GBK Basketball Hall, Senayan.

BI juga mengimbau masyarakat untuk mengenali keaslian uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) serta merawat Rupiah dengan prinsip 5J, yakni jangan dilipat, dicoret, diremas, distapler, dan dibasahi.

[Gambas:Video CNN]

(lau/ins)

Read Entire Article
| | | |