Jaksa KPK Buka Percakapan Antara Harun Masiku dan Hasto Terkait Fatwa MA

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membuka percakapan WhatsApp yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku dalam persidangan hari ini, Kamis (26/6).

Pesan tersebut berisi ucapan terima kasih dari Harun. Berikut isi pesan yang dikirim Harun ke Hasto pada 4 Desember 2019:

"Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwa MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan lbu Ketua Umum lbu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan ini, jaksa menanyakan kebenaran pesan tersebut.

"Benar?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6).

"Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul," jawab Hasto.

Fatwa yang dimaksud Harun dalam pesan itu adalah terkait Putusan Mahkamah Agung nomor: 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa itu diajukan karena ada perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui pergantian antarwaktu (PAW).

Hasto menjelaskan fatwa MA tersebut belum dijalankan.

"Kalau memang percakapan ini benar, ini nomornya juga sama dengan pada waktu Saeful Bahri melakukan percakapan WhatsApp dengan saudara terdakwa ya. Pertanyaanya, kenapa pada waktu tanggal 4 Desember 2019 itu. Padahal kan si Riezky sudah dilantik di tanggal 1. Kenapa tiba-tiba Harun Masiku itu mengirim WA kepada saudara menyerahkan salinan putusan MA yang asli dan fatwa Mahkamah Agung pada waktu itu?" tanya jaksa.

"Baik terima kasih, izin Yang Mulia, sebagai latar belakang keputusan fatwa MA itu tanggal 23 September, artinya sebelum pelantikan. Tentu saja saat itu mengingat dinamika politik nasional dan tugas saya sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Pilpres, itu tekanan politik sangat tinggi sehingga saya tidak menjalankan fatwa MA tersebut," jawab Hasto.

"Kalau fatwa MA itu langsung dijalankan pada tanggal itu mungkin tidak ada persoalan. Nah, karena saya konsentrasi pada Pilpres, rencana pelantikan tanggal 23 Oktober, banyak demo-demo yang terjadi saat itu termasuk di Bawaslu, maka konsentrasi saya di sana sehingga saudara Harun Masiku memberikan WA tersebut karena saya meminta kepada saudara Dewi untuk menyiapkan kronologis. Jadi, kronologis berkaitan dengan pelaksanaan fatwa MA," tambahnya.

Fatwa tersebut diputus pada Juli 2019 dan baru dilaksanakan di bulan Desember. Riezky Aprilia dilantik pada 1 Desember 2019.

"Jadi, meskipun tanggal 23 September diputus, tapi permohonan dari PDI Perjuangan untuk fatwa MA ini tidak dilaksanakan. Baru pada awal Desember dilaksanakan. Maka, dalam kaitannya dengn kronologis dokumen-dokumen permohonan fatwa MA saudara Harun Masiku memberikan data tersebut," tutur Hasto.

"Kan tadi saudara sudah membenarkan di tanggal 1 Oktober 2019, Riezky Aprilia itu sudah dilantik sebagai anggota DPR. Nah, berdasarkan penjelasan saudara terdakwa tadi, berarti saudara terdakwa masih mengupayakan supaya Harun Masiku bisa tetap menjadi anggota DPR RI berdasarkan fatwa Mahkamah Agung. Seperti itu?" tanya jaksa.

"Iya betul, karena keputusan fatwa itu kan bulan Juli, sebelum pelantikan dan kemudian fatwa MA itu keluar sebelum pelantikan, sehingga posisi kedudukan hukumnya menurut saudara Donny (Tri Istiqomah) yang disampaikan kepada kami itu sangat kuat posisi DPP. Ketika kami bahas dalam rapat DPP, yang membahas tentang permohonan pelaksanaan fatwa MA adalah didasarkan pada posisi dari PDI Perjuangan yang sangat kuat berdasarkan judicial review dari Mahkamah Agung meskipun saudara Riezky sudah dilantik pada 1 Oktober," jawab Hasto.

Hasto didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku. Hasto diduga mengeluarkan sebagian uang suap sejumlah Rp400 juta.

Jaksa juga meyakini Hasto telah merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti termasuk handphone dan meminta Harun Masiku melarikan diri (hingga saat ini belum diketahui keberadaannya).

(ugo/ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |