Kapolri Pastikan Tindak Pelaku Penyebaran Hoaks Demo

2 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaku penyebaran hoaks aksi demonstrasi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Sigit mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terkait akun-akun di media sosial yang diduga berupaya memecah belah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini sedang dilaksanakan pendalaman oleh tim, nanti pada saatnya akan kita informasikan," ujarnya kepada wartawan di Kemenko Polkam, Rabu (5/8).

Kapolri lantas mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menyebarkan informasi di media sosial sesuai dengan fakta yang ada.

"Kebebasan itu ada, namun jangan melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar, apalagi kemudian membuat berita-berita yang tidak benar," tuturnya.

"Apalagi melakukan tindakan-tindakan yang tentunya melanggar undang-undang. Tentunya kami harus mengambil langkah," imbuhnya.

Sebelumnya Menko Polkam Djamari Chaniago juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas penyebar informasi hoaks terkait video demo yang disertai narasi kerusuhan.

"Video itu saya nyatakan tidak benar. Tidak ada di wilayah Indonesia, di tanah air kita, ada hoax-hoax yang seperti itu. Mungkin itu terjadi pada masa lalu. Pada saat sekarang ini ke depan tidak ada," jelasnya.

Djamari mengatakan aparat akan mencari para pelaku penyebar informasi tidak benar itu. Ia menyebut proses hukum akan dilakukan terhadap para penyebar hoaks.

"Akunnya akun siapa ini? Ada akunnya. Kami akan temukan itu. Maka tadi saya katakan kalau misalnya terjadi bahwa itu ada indikasi dan bisa memenuhi ketentuan-ketentuan pelanggaran tindak pidana, kami akan lakukan itu dan kami akan lakukan tindakan secara tegas untuk itu," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Djamari memastikan kondisi di seluruh wilayah Indonesia aman dan terkendali. Ia meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi tidak benar di media sosial.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |