Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 604.923 rekening yang diduga terkait tindak penipuan (scam) di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Dari langkah tersebut, dana milik korban senilai Rp723,7 miliar berhasil diamankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan IASC telah menerima 636.014 laporan sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga 31 Juli 2026.
Dari laporan tersebut, sebanyak 1.176.571 rekening terverifikasi diduga terlibat dalam kasus penipuan sehingga OJK bersama pemangku kepentingan memblokir 604.923 rekening.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp723,7 miliar. Sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp204,3 miliar," ujar Dicky dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (4/8).
Selain menangani kasus penipuan melalui IASC, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga terus menindak berbagai entitas keuangan ilegal.
Hingga 30 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi.
Secara kumulatif, OJK menerima 25.729 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal hingga akhir Juli tahun ini.
Di sisi lain, melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK menerima 383.124 permintaan layanan konsumen sejak awal tahun hingga 13 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57.366 merupakan pengaduan.
Dicky merinci pengaduan tersebut terdiri atas 25.443 pengaduan terhadap sektor financial technology, 18.578 pengaduan sektor perbankan, 11.418 pengaduan perusahaan pembiayaan, 1.039 pengaduan perusahaan asuransi, serta 888 pengaduan sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank lainnya.
Selama periode 1 Januari hingga akhir Juli 2026, OJK juga menjatuhkan 80 peringatan tertulis kepada 59 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
"Selain itu, selama periode 1 Januari hingga pertengahan Juli 2026 terdapat 137 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan nilai total Rp73,36 miliar dan US$32.500. Ada sedikit 88,74 dollar Singapura," terang Dicky.
Dalam pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), OJK juga menjatuhkan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 24 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp7,58 miliar sepanjang 1 Januari hingga 30 Juli 2026.
Selain itu, OJK mengenakan denda Rp570 juta kepada delapan PUJK yang tidak menyampaikan laporan penilaian sendiri tahun 2025 meski telah diberikan teguran.
"Laporan 2025 yang tidak disampaikan dengan baik oleh PUJK itu kita kenakan denda Rp570 juta," ujar Dicky.
(lau/ins)

















































