Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencopot tiga pegawai imbas polemik proses rekrutmen Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Rekrutmen tersebut disorot karena pemrosesan data pelamar kerja menggunakan Google Drive yang bisa diakses publik.
Inspektur Jenderal Komdigi Arief Tri Hardiyanto mengatakan pencopotan dilakukan setelah investigasi internal terhadap proses pengadaan PJLP di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital telah menonaktifkan dari jabatannya tiga orang yang diduga terkait dalam proses pengadaan jasa dimaksud, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital setingkat Eselon II selaku penanggung jawab kegiatan pengadaan, Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon III dan Seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2).
Arief menjelaskan pengadaan PJLP berlangsung pada 12-15 Januari 2026 dan dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID. Proses pengadaan mencakup sembilan posisi tenaga administrasi di satuan kerja tersebut.
Namun, hasil investigasi Inspektorat Jenderal menemukan sejumlah pelanggaran. Proses pengadaan dinilai tidak dilaksanakan sesuai prinsip pengadaan yang berlaku di lingkungan Komdigi, khususnya prinsip keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas.
Selain itu, pengadaan PJLP terhadap sembilan posisi tersebut dilakukan tanpa menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh kementerian.
"Mekanisme pengadaan yang diterapkan berpotensi merugikan pihak tertentu atau menguntungkan pihak lainnya yang mengikuti proses pengadaan, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa," tutur Arief.
Berdasarkan temuan tersebut, katanya, proses pengadaan jasa terhadap sembilan posisi dimaksud telah dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan pengadaan yang berlaku.
Lebih lanjut, Inspektorat Jenderal menyebut pemeriksaan lanjutan masih dilakukan sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin pegawai, termasuk kemungkinan penurunan jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arief menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap aturan.
"Inspektorat Jenderal berkomitmen memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kepentingan publik," pungkasnya.
(lom/dmi)

















































