Kemendag Tanggapi Temuan Purbaya soal Modus 'Ngibul' Eksportir Sawit

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan penjelasan terkait temuan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa soal dugaan praktik under-invoicing ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

Sederhananya, under-invoicing ekspor adalah praktik melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya. Akibatnya, negara rugi karena pajak dan penerimaan berkurang.

Kemendag menegaskan masalah pencatatan nilai transaksi (invoicing) berada dalam ranah kewenangan kepabeanan dan perpajakan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag Ni Made Kusuma Dewi menyatakan kementeriannya secara rutin melakukan evaluasi atas kebijakan ekspor yang diterbitkan, termasuk tata niaga CPO. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan masukan resmi dan pembahasan bersama para pemangku kepentingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami selalu melakukan evaluasi terhadap seluruh kebijakan yang dikeluarkan. Masukan-masukan disampaikan secara resmi dan dibahas bersama pemangku kepentingan lainnya, dengan prinsip kebijakan harus seimbang dan menutup ruang yang merugikan negara," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/2).

Terkait temuan under-invoicing, Dewi menjelaskan dokumen penetapan nilai ekspor merupakan bagian dari persyaratan kepabeanan yang diajukan eksportir saat mengurus Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Proses tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.

"Dokumen invoicing itu biasanya diperlukan sebagai persyaratan permohonan PEB bersama dengan Persetujuan Ekspor (PE). Jadi hal tersebut memang berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan," katanya.

Ia menambahkan dalam mekanisme yang berlaku, pelaku usaha terlebih dahulu mengajukan PE ke Kemendag. Setelah itu, dokumen tersebut dibawa bersama invoice dan dokumen kepabeanan lainnya untuk mengurus PEB sebelum barang dikapalkan.

"Kalau soal invoicing itu urusan jual-beli dan dilaporkan dalam proses kepabeanan. Kemendag tidak menerima invoice tersebut, sehingga tidak berada dalam ranah kami untuk memeriksanya," ujarnya.

Kendati demikian, Kemendag mendukung penuh terhadap langkah penegakan yang dilakukan Kemenkeu untuk mencegah praktik manipulasi nilai ekspor yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Kami sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kementerian Keuangan untuk mengurangi praktik ini, karena jelas berdampak pada penerimaan negara," kata Dewi.

Sebelumnya, Purbaya mengungkap dugaan praktik under-invoicing CPO yang dilakukan sejumlah pengusaha dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dan mencantumkan negara transit sebagai tujuan, padahal barang dikirim ke negara tujuan akhir seperti Amerika Serikat (AS).

Menurutnya, modus eksportir sawit tersebut diduga menyebabkan kebocoran penerimaan negara selama bertahun-tahun.

"Artinya selama beberapa tahun kita dikibulin para pengusaha CPO. Utamanya CPO nanti kita akan kejar," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/2).

Pemerintah kini memperkuat pengawasan melalui instrumen pajak dan bea cukai serta pemanfaatan sistem digital dan kecerdasan buatan untuk mencocokkan data lintas negara.

Dari penelusuran awal, Kemenkeu telah memeriksa sekitar 10 perusahaan besar dan mengantongi bukti awal untuk menindaklanjuti dugaan manipulasi tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Read Entire Article
| | | |