Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi I DPRD Kota Bandung menyoroti kewajiban menggunakan softcopy dan hardcopy untuk berbagai urusan administrasi yang masih berjalan hingga saat ini. Di tengah upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengatasi persoalan sampah, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi birokrasi, transformasi digital, serta komitmen pengurangan sampah yang sedang digencarkan.
Terlebih, Kota Bandung saat ini tengah menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Pemkot Bandung menargetkan pengurangan timbulan sampah hingga 250 ton per hari melalui pengelolaan sampah dari sumbernya, diikuti penguatan sistem pengolahan di tingkat kewilayahan.
Selain itu, Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Bandung 2024-2043 turut menegaskan visi mewujudkan Kota Bandung Bebas Sampah dengan sistem ekonomi yang berkelanjutan, salah satunya lewat prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun di berbagai instansi pemerintah di Kota Bandung masih ditemukan praktik yang mewajibkan dokumen disampaikan dalam bentuk digital dan dicetak dalam bentuk fisik. Kondisi ini menyebabkan penggunaan kertas, tinta printer, map, dan berbagai perlengkapan administrasi meningkat tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap proses pelayanan.
Ketua Komisi I, Radea Respati menjelaskan apabila suatu dokumen telah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, maupun arsip elektronik, maka pencetakan dokumen yang sama seharusnya tidak wajib.
"Penggunaan hardcopy semestinya dibatasi hanya untuk dokumen tertentu yang secara eksplisit diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Radea dalam rilis resmi.
Selain meningkatkan volume sampah kertas, penggunaan dua format dokumen secara bersamaan juga berdampak terhadap pemborosan anggaran, serta peningkatan konsumsi energi yang tidak sejalan dengan prinsip birokrasi modern yang mengedepankan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan lingkungan.
Radea menambahkan, pemakaian dokumen kertas juga memperlambat perwujudan Bandang menjadi smart city karena menghambat efisiensi, membatasi integrasi data, dan bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan pentingnya pengurangan sampah dari sumbernya. Untuk itu, pemerintah daerah disebut perlu memberikan teladan melalui tata kelola administrasi yang konsisten dengan kebijakan lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Radea menilai, pemberian penghargaan dari Gubernur Jawa Barat kepada Wali Kota Bandung sebagai kota dengan kepemimpinan dan komitmen pengelolaan sampah itu tidak tepat. Selain indikator yang tidak berdasar, bukti nyata dengan masih banyaknya penggunaan dokumen kertas di lingkungan Pemkot Bandung merupakan bentuk tata kelola persampahan yang belum baik.
Radea Respati menjelaskan, ke depannya, diperlukan evaluasi terhadap seluruh prosedur administrasi di lingkungan Pemkot Bandung agar tidak lagi mewajibkan penggunaan softcopy dan hardcopy secara bersamaan, serta membangun budaya baru dengan mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum mencetak.
"Digitalisasi administrasi harus diwujudkan secara utuh, bukan sekadar memindahkan dokumen ke format elektronik namun tetap mempertahankan budaya cetak yang berlebihan," pungkasnya.
Langkah sederhana berupa penghapusan kewajiban pencetakan dokumen yang telah tersedia secara digital diyakini dapat memberikan dampak nyata terhadap pengurangan penggunaan kertas, efisiensi anggaran pemerintah, serta mendukung visi Kota Bandung menjadi lebih ramah lingkungan, modern, dan berkelanjutan.
(rea/rir)
Add
as a preferred source on Google


















































