Komisi III DPR Minta Kejagung Kejar Dugaan TPPU Zarof Ricar

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Zarof sebelumnya telah divonis pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp915 miliar. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA itu divonis bui 10 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya harapkan pencucian uangnya diuber lagi, cari tuh duit sampai di mana sebanyak mungkin yang diprediksi sekian triliun," kata Adang di kompleks parlemen, Kamis (19/6).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus tersebut. Namun, menurut dia, putusan itu sebaiknya diiringi dengan pemulihan kerugian negara.

"Rasa keadilan masyarakat itu dan kemanfaatannya harus dirasakan. Kita tahu kan bahwa hukum itu adil, manfaat, itu penting sekali. Jangan dihukum begitu berat, tapi uang tidak kembali tidak bermanfaat," kata pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu.

Sebagai informasi, Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April lalu dalam kasus TPPU lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 06 Tahun 2025 di tengah proses peradilan kasus suap dan gratifikasinya.

Kejagung juga telah memblokir sejumlah aset Zarof dan keluarganya di beberapa daerah seperti Kota Jakarta Selatan, Depok (Jawa Barat), hingga Pekanbaru (Riau).

"Penyidik pada Jampidsus terus bergerak, menggali dan mengembangkan perkara yang ditangani. Sejak 10 April 2025, telah dilakukan penyidikan dugaan TPPU terhadap ZR dan dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar beberapa waktu lalu.

Dalam kasus suap dan gratifikasi, Kejagung menyatakan jaksa masih pikir-pikir terhadap upaya hukum banding atas vonis 16 tahun penjara Zarof.

"Jaksa Penuntut Umum masih menggunakan hak berpikir-pikir selama 7 hari setelah putusan dibacakan," kata Harli kepada wartawan, Kamis ini.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum terdakwa Zarof Ricar dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Zarof dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim menilai Zarof telah terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Zarof dinilai telah terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

(thr/kid)

Read Entire Article
| | | |