KPK: Eks Sekjen MPR Diduga Pakai Gratifikasi untuk Resepsi Nikah Anak

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma'ruf Cahyono, diduga menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk membiayai resepsi pernikahan anaknya.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat menjelaskan perbuatan pidana Ma'ruf dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi lebih dari Rp30 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Selain pernikahan anak, uang gratifikasi itu juga diduga dipakai untuk merenovasi rumah di Kelurahan Gandul, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, yaitu: uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC [Ma'ruf Cahyono] di Gandul, Depok," ujar Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/7) malam.

"Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," lanjutnya.

Selain itu, KPK juga telah menyita barang bukti lain dalam kasus tersebut. Beberapa di antaranya satu unit sepeda motor merek Harley Davidson; satu unit Mobil merek Rubicon; gitar senilai Rp10 juta; satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp30 juta; hingga Barang bukti Elektronik (BBE) berupa satu telepon genggam merek Samsung tipe Z Fold senilai Rp20 juta.

"KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," kata Taufik.

Ma'ruf diduga menerima gratifikasi setidaknya mencapai Rp37,8 miliar terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Ma'ruf blak-blakan ke penyidik KPK

Ma'ruf mengaku telah memberi banyak informasi kepada penyidik KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Pengakuan itu disampaikan Ma'ruf saat digelandang ke mobil tahanan KPK pada Kamis sore tadi.

"Sudah tadi dimintai banyak informasinya. Saya menjelaskan supaya terang semuanya," ujar Ma'ruf saat dikonfirmasi mengenai kasusnya, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7) sore.

Namun, saat ditanya perihal dugaan perjalanan fiktif dan aliran uang ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Ma'ruf menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Banyak hal tadi sudah saya jelaskan," ujarnya seraya enggan membeberkan lebih lanjut ke awak media.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK sudah menahan Ma'ruf selama 20 hari pertama terhitung mulai 9 Juli hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Dia sebelumnya diumumkan sebagai tersangka pada 3 Juli lalu, lalu ditahan pada hari ini untuk kepentingan penyidikan.

(ryn/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |