KPK Sita Rp3 Miliar Hasil Produksi Sawit Eks Sekretaris MA Nurhadi

6 hours ago 3

CNN Indonesia

Rabu, 16 Jul 2025 21:48 WIB

KPK menyita Rp3 miliar dari hasil produksi sawit milik mantan Sekretaris MA Nurhadi, terkait penyidikan dugaan TPPU. KPK sita aset eks Sektertaris MA Nurhadi di kasus TPPU. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp3 miliar yang merupakan hasil dari produksi sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.

"Selama sekitar 6 bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut juga terus berproduksi sawitnya. Jadi, hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar 6 bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu (16/7).

Lahan sawit tersebut terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Budi menjelaskan hasil penyitaan tersebut kini telah disimpan di rekening penampungan KPK.

"Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk asset recovery (pemulihan aset) tentunya ya," tandasnya.

Dia menambahkan penyidik bakal menelusuri seluruh aset Nurhadi yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

"Semua aset ditelusuri oleh tim penyidik, terlebih perkaranya adalah selain tindak pidana korupsi juga kita kenakan Pasal TPPU-nya," ucap Budi.

KPK beberapa waktu lalu kembali menangkap Nurhadi di saat yang bersangkutan baru saja selesai menjalani masa pidana kasus suap dan gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/6) dini hari untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan TPPU. Upaya paksa ini menuai protes dari pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi harus menjalani pidana penjara selama enam tahun dan dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nurhadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan menerima gratifikasi terkait perkara di lingkungan MA.

Dalam putusan MA juga, tuntutan jaksa KPK perihal uang pengganti sejumlah Rp83 miliar tidak dikabulkan majelis hakim.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |