CNN Indonesia
Kamis, 17 Jul 2025 21:06 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.
Mereka ialah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik, Pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi, Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto, dan pihak swasta bernama Alvin Pradipta Adiyota.
"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (17/7).
Dalam proses berjalan, penyidik sudah melakukan serangkaian upaya paksa.
Pada Selasa (15/7), penyidik telah menggeledah rumah kediaman Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi di Jakarta Utara.
Dari sana, dilakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014 serta terkait penerimaan gratifikasi tersangka Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Juli 2025, penyidik telah lebih dulu melakukan penggeledahan, yaitu terhadap rumah kediaman Chrisna Damayanto dan Alvin Pradipta Adiyota di Kota Bekasi.
Budi menjelaskan penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan.
"Di mana penyidik berdasarkan informasi yang diperoleh memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti," ungkap dia.
Selain penggeledahan, Budi menuturkan penyidik juga sudah menyita uang sejumlah Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea selaku developer atau pengembang pembangunan apartemen.
Sumber uang tersebut berasal dari tersangka Gunardi Wantjik.
"KPK akan terus memberikan update perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Budi.
(ryn/isn)