Jakarta, CNN Indonesia --
Aksi intimidasi disertai kekerasan oleh penagih utang pihak ketiga alias debt collector atau mata elang (matel) kembali terjadi.
Peristiwa teranyar terjadi di mana pelaku mengancam pengendara mobil di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Peristiwa itu pada Jumat (21/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Rekaman peristiwa itu pun viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @warga.jakbar, menunjukkan pelaku duduk di tengah mobil dan terlibat cekcok dengan orang-orang yang berada di dalamnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam keterangan unggahan itu disebutkan bahwa pelaku tersebut masuk ke dalam mobil tanpa izin, memaksa dan mengancam hingga diduga memiting pengemudi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan sosok debt collector diduga pelaku intimidasi disertai kekerasan itu telah ditangkap.
Nasriadi mengatakan mulanya pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi ihwal peristiwa tersebut.
"Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," kata Nasriadi dalam keterangannya, Senin (24/8).
Peristiwa itu bermula saat ML memperoleh informasi mengenai korban yang menunggak pembayaran selama tiga bulan. Pelaku kemudian mendatangi korban saat sedang mengisi bahan bakar.
Kepada korban, pelaku memperkenalkan diri sebagai penerima kuasa dari BFI Finance.
Pelaku juga meminta persoalan tunggakan diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng.
"Dalam proses komunikasi, ML sempat berada di dalam mobil bersama keluarga pengguna kendaraan. Ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju,"
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial Ml itu pada Sabtu (22/8). Dari tangan pelaku, turut disita satu unit telepon seluler Samsung S24 Ultra sebagai barang bukti.
Dalam perkara ini, pelaku dapat dikenakan Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan proses penagihan tidak dapat boleh dilakukan dengan intimidasi. Kata dia, perselisihan dalam proses pembiayaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah.
"Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru," tutur Budi.
"Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi," sambungnya.
Lebih lanjut, Budi turut mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan pelanggaran hukum dalam proses penagihan untuk langsung melapor ke pihak berwajib.
Rentetan aksi intimidasi dan kekerasan terkait penagihan utang maupun cicilan yang dilakukan oleh debt collector selama ini kerap menimbulkan keresahan dan bahkan sampai memicu bentrokan hingga mengakibatkan korban jiwa.
Pada Mei 2026 misalnya, Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan empat orang debt collector sebagai tersangka atas kasus dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap seorang warga.
Insiden itu terjadi pada 27 April 2026 di halaman GOR Pesantenan Pati, di mana korban mendapat ancaman dan tindakan ambil paksa saat proses penagihan tunggakan kredit.
Keempat pelaku tersebut dijerat dengan pasal pemerasan dan kekerasan secara bersama-sama dalam KUHP.
Konflik tragis juga terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada 11 Desember 2025.
Peristiwa ini dipicu oleh aksi debt collector yang menarik dan mencabut paksa kunci sebuah sepeda motor di tengah jalan. Hal ini menyulut cekcok dan kericuhan yang memicu pengeroyokan.
Akibat bentrokan tersebut, dua orang debt collector berinisial MET dan NAT tewas di tempat kejadian. Pihak Polda Metro Jaya kemudian mengungkap bahwa pelaku pengeroyokan terhadap debt collector tersebut melibatkan enam oknum polisi.
Maraknya aksi premanisme berkedok penagihan utang membuat berbagai pihak, termasuk pengamat dan DPR, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merevisi serta mengevaluasi Peraturan OJK yang memperbolehkan penggunaan debt collector atau pihak ketiga. Lemahnya kontrol dan pengawasan dinilai membuka ruang bagi praktik penagihan yang melampaui batas hukum.
Kepolisian telah meminta agar seluruh perusahaan pembiayaan mengevaluasi regulasi dan sistem penagihan mereka. Penagihan kredit bermasalah harus diselesaikan lewat jalur administratif, memanggil debitur ke kantor, atau lewat proses hukum pengadilan.
Polisi menegaskan bahwa menghentikan kendaraan secara sepihak, memaksa pengendara turun, hingga merampas kendaraan di jalanan bukanlah prosedur yang dibenarkan dan sangat dilarang.
Warga pun diimbau untuk tidak takut dan segera melapor jika mengalami penagihan atau perampasan paksa. Warga diminta untuk segera menghubungi layanan Call Center Kepolisian di nomor 110 saat kejadian berlangsung.
(dis/kid)


















































