Mendag soal Deal Dagang RI-AS Digugat ke PTUN: Wong Belum Ratifikasi

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara soal perjanjian dagang Indonesia - Amerika Serikat (AS) atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) digugat yang sejumlah organisasi masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Budi menegaskan proses ratifikasi perjanjian dagang tersebut akan tetap melalui konsultasi dengan DPR RI.

"Kalau di aturan di Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, konsultasi atau ratifikasi dilakukan dengan DPR. Itu kan setelah perjanjian dagang ditandatangani dan selambat-lambatnya 90 hari harus dilakukan konsultasi," kata Budi di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan penandatanganan perjanjian dagang tidak serta-merta berarti ratifikasi telah selesai. Menurutnya, proses ratifikasi justru baru dimulai setelah perjanjian ditandatangani dan akan ditentukan melalui mekanisme bersama DPR.

"Kemudian muncul seolah-olah, ini kok bentuk ratifikasinya Perpres (peraturan presiden), seharusnya Undang-undang. Loh kan belum (diratifikasi). Wong ratifikasi mau proses kok. Nanti ratifikasi itulah baru muncul produk hukum, apakah Perpres ataukah Undang-undang, sesuai hasil konsultasi kita dengan DPR," ujarnya.

Budi juga meluruskan tuduhan pemerintah tidak melibatkan DPR dalam proses perjanjian tersebut. Ia menegaskan seluruh tahapan telah mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang.

"Jadi kita menandatangani ART itu sudah sesuai dengan ketentuan. Dan mekanismenya sama dengan ketika kita melakukan perundingan dagang dengan negara lain," kata Budi.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menghadapi dinamika perdagangan dengan AS termasuk potensi kebijakan tarif baru setelah Mahkamah Agung AS membatalkan skema tarif resiprokal sebelumnya.

"Nah, setelah 150 hari kan bisa saja pemerintah Amerika membuat kebijakan tarif baru. Kita juga belum tahu ya, tapi yang jelas mereka membuat investigasi Section 301 ke beberapa negara, salah satunya Indonesia," ujarnya.

Menurut Budi, investigasi tersebut dapat menjadi dasar bagi AS untuk menetapkan kebijakan tarif baru terhadap produk Indonesia. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan langkah pembelaan, termasuk melalui koordinasi lintas kementerian dan pelaku usaha.

Sebelumnya, empat organisasi masyarakat sipil sebelumnya telah mengajukan gugatan terhadap perjanjian dagang RI-AS ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Keempat organisasi itu terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), dan Perserikatan Solidaritas Perempuan. Lembaga WALHI Nasional dan Trend Asia juga mendukung gugatan ini.

Gugatan tersebut menyoroti aspek prosedural, termasuk isu konsultasi dengan DPR serta potensi dampak terhadap kepentingan nasional. Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menyebut DPR tidak dilibatkan sejak awal dalam perjanjian tersebut.

Ia juga menganggap perjanjian tersebut bersifat sepihak dan dominan menuntut Indonesia untuk mengubah kebijakan domestik, sementara kewajiban serupa dari pihak AS dinilai sangat minim.

Bhima menyoroti pelanggaran prosedural dari penandatanganan perjanjian ini karena pemerintah membuat komitmen semacam tanpa konsultasi DPR dan masyarakat.

"Mereka hanya menjadi penonton, tidak pernah diberikan consent, tidak pernah diberitahu, DPR pun juga tidak dijadikan sebagai mitra untuk melakukan konsultasi dalam perjanjian perdagangan ini," ujar Bhima di PTUN Jakarta beberapa waktu silam.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |