Menko Muhaimin Pastikan Optimalisasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyatakan akan memastikan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat diakses secara luas oleh para pekerja dan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Muhaimin usai meninjau salah satu pekerja yang tengah menjalani perawatan lanjutan di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, Bali, menyusul kecelakaan kerja pada 2024 silam.

"Ada tadi salah satu pekerja yang kecelakaan dan harus amputasi dan lain-lain, sampai hari ini sejak tahun 2024 habis 1,7 miliar. Ini ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Menko Muhaimin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menko berharap, perlindungan dan pelayanan serupa dapat dirasakan oleh seluruh pekerja dan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, penyelenggaraan jaminan sosial merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dan negara dalam memberikan perlindungan ketika masyarakat menghadapi risiko.

"Ini yang kita harapkan berlaku di semua, di seluruh tanah air, sehingga BPJS kita baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan adalah BPJS yang memang melayani jaminan sosial secara baik, di mana pemerintah dan negara hadir," tuturnya.

Karena perlindungan itu, Muhaimin mendorong para pekerja yang belum terlindungi untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga mengingatkan pekerja dan perusahaan untuk disiplin memastikan kepesertaan tetap aktif agar perlindungan dapat diberikan ketika risiko terjadi.

"Kepada yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ini organ gotong royong yang sehat, yang saling menopang. Pemerintah menopang, semua pihak menopang, sehingga teman-teman para pekerja dan perusahaan tolong disiplin untuk membantu kepesertaannya aktif," kata Muhaimin.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya menyampaikan bahwa kunjungan Menko PM merupakan wujud dukungan bagi peserta yang tengah menjalani pemulihan, yang juga menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami risiko.

Ia menambahkan bahwa kecelakaan kerja yang dialami pekerja tersebut menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mengingat risiko kerja dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja.

"Kehadiran Bapak Menko tentu sangat berarti dan menjadi wujud kehadiran negara dalam memastikan setiap pekerja yang mengalami risiko mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang terbaik. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena risiko dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja," ujar Trisna.

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan sesuai kebutuhan medis hingga sembuh. Selama masa pemulihan, jika peserta belum dapat kembali bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Adapun perlindungan BPJS Ketenagakerjaan itu tak berhenti pada proses pengobatan. Peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja dan memenuhi kriteria bisa mengikuti program Return to Work (RTW), yakni pendampingan sejak masa perawatan dan pemulihan hingga peserta dapat kembali bekerja.

"Perlindungan kami tidak berhenti pada pengobatan hingga sembuh. Kami juga melakukan pendampingan, memberikan orthesa atau prothesa sesuai kebutuhan, serta pelatihan agar peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja memiliki kesempatan untuk kembali bekerja dan tetap produktif," jelas Trisna.

Trisna menyatakan, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tiga fokus utama, yakni Care, Credibility, dan Coverage. Ketiganya menjadi landasan dalam memperluas perlindungan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menjaga kepercayaan peserta.

"Kami berkomitmen memastikan setiap peserta yang mengalami risiko mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan berkualitas," tutup Trisna.

(rea)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |