Menlu Jelaskan Traktat Keamanan RI-Australia: Bukan Pakta Militer

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Luar Negeri Sugiono membeberkan isi Traktat Keamanan Bersama yang baru diteken Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Jakarta, pada hari ini, Jumat (6/2).

Sugiono mengatakan perjanjian tersebut bukan hal baru dan sifatnya sebagai forum konsultasi.

"Tidak ada sejumlah inisiatif pertahanan baru. Tadi saya sampaikan bahwa treaty ini adalah traktat untuk membuat satu forum konsultasi bilateral di bidang keamanan, yang dilakukan oleh pimpinan kedua negara," kata Sugiono kepada awak media di sekitar Istana Merdeka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesepakatan baru RI-Australia dibangun di atas kerja sama pertahanan yang sudah berlangsung selama tiga dekade atau dikenal Perjanjian Lombok. Sugiono lantas membantah traktat itu sebagai pakta pertahanan.

"Ini bukan merupakan, bukan pakta pertahanan, bukan pakta militer gitu. Tidak ada yang kemudian seperti yang tadi disampaikan bahwa ancaman terhadap satu negara merupakan dipersepsikan sebagai bahaya juga atau bagi negara yang lain, tidak seperti itu," kata dia.

"Ini adalah forum konsultasi tentang situasi keamanan di wilayah," imbuh Sugiono.

Salah satu contoh pakta pertahanan yang mengandung klausul semacam itu adalah aliansi militer NATO dalam pasal 5.

Di pasal tersebut tertera bahwa serangan bersenjata terhadap satu atau lebih anggota organisasi ini dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota. Anggota lain wajib membantu dengan tindakan yang diperlukan termasuk pengerahan kekuatan.

Asumsi kesepakatan baru Indonesia dengan Australia dianggap mirip NATO bukan hasil imajinasi. Pandangan tersebut muncul karena bunyi ayat dua dalam perjanjian.

"The Parties undertake to consult each other in the case of adverse challenges to either Party or to their common security interests and, if appropriate, consider measures which might be taken either individually or jointly and in accordance with the processes of each Party," demikian pasal tersebut.

(Para Pihak berjanji untuk saling berkonsultasi dalam hal adanya tantangan yang merugikan salah satu Pihak atau kepentingan keamanan bersama mereka dan, jika perlu, mempertimbangkan langkah-langkah yang dapat diambil baik secara individual maupun bersama-sama dan sesuai dengan proses masing-masing Pihak.)

Dalam kesempatan itu, Sugiono juga menegaskan melalui perjanjian tersebut RI dan Australia bisa membicarakan hal-hal yang sifatnya mempengaruhi keamanan kedua negara, yang dilakukan dalam bentuk konsultasi antara dua kepala negara ataupun pejabat kementerian yang ditunjuk.

RI dan Australia, lanjut dia, juga sepakat ada forum yang sifatnya teratur dilakukan untuk membahas masalah-masalah seputar keamanan kedua belah pihak.

"Tentu saja berdasar pada hukum-hukum internasional yang berlaku, kemudian juga berdasar pada penghormatan masing-masing pihak terhadap integritas wilayah dan kedaulatan masing-masing negara," ujar Sugiono.

Ia juga mengatakan Traktat Keamanan Bersama dan Perjanjian Lombok menunjukkan hubungan yang erat antara Indonesia-Australia.

(isa/dna)

Read Entire Article
| | | |