Menpan RB: WFA Bagi ASN Tak Wajib

4 hours ago 4

CNN Indonesia

Senin, 30 Jun 2025 20:36 WIB

Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan kebijakan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) tidak wajib. Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan kebijakan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) tidak wajib. (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan kebijakan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) bagi para PNS tidak wajib.

Dia berkata Kemenpan RB hanya menyediakan landasan aturan teknis melalui Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025. Keputusan menerapkan atau tidak menerapkan dikembalikan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing.

"Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional. Jadi, bukan kewajiban. Jadi, instansi pemerintah boleh menggunakan, tapi juga boleh tidak menggunakan fleksibilitas kerja ini," kata Rini pada rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan kebijakan ini tidak bisa sembarangan diterapkan. Fleksibilitas waktu dan lokasi bisa diberikan jika memenuhi sejumlah kriteria.

ASN mendapatkan fleksibilitas lokasi kerja bila tugas bisa dilakukan di luar kantor, tidak memerlukan ruang atau alat khusus, dapat dilakukan menggunakan teknologi informasi, minim memerlukan tatap muka, dan tidak memerlukan supervisi terus-menerus.

Fleksibilitas waktu diberikan bila tugas kedinasan memiliki jam kerja 8 jam 30 menit per hari atau lima hari seminggu. Kebijakan itu diterapkan bila tugas kedinasan tidak terikat jam kerja instansi dan tidak memerlukan supervisi terus-menerus.

"Fleksibilitas kerja ini tidak berarti memberikan kelonggaran disiplin kepada pegawai ASN," ucapnya.

Rini berkata kebijakan ini dilakukan setelah kajian dan uji coba mendalam. Pemerintah juga merujuk pada terobosan Singapura, UEA, Belanda, dan Australia yang meningkatkan pelayanan publik melalui fleksibilitas kerja ASN.

Kemenpan RB juga sudah melakukan survei kepada 50 ribu ASN saat penerapan FWA pada pandemi Covid-19 tahun 2022. Hasilnya, 90,73 persen ASN mampu mencapai target kinerja.

Sekitar 90,22 persen ASN merasa puas dengan FWA. Sekitar 85 persen pimpinan unit puas dengan FWA. Kemenpan RB juga mencatat 92,69 persen ASN dan 86,9 persen pimpinan unit berkomitmen dalam bekerja dengan sistem FWA.

Rini juga menyebut indeks pelayanan publik (IPP) sejumlah besar instansi naik saat FWA diterapkan pada 2022. Indeks kepuasan masyarakat (IPM) juga berada di level 84 persen.

"Saya ingin menunjukkan ASN mampu beradaptasi dan memberikan layanan terbaik dengan sistem kerja yang lebih fleksibel," ujar Rini.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/agt)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |