Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menjelaskan perbedaan data masyarakat penderita penyakit katastropik yang dihapus dari penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Penyakit katastropik merupakan penyakit penyakit yang membutuhkan biaya tinggi dalam pengobatannya serta memiliki komplikasi yang dapat mengancam jiwa.
Dalam rapat dengan DPR hari ini, Senin (9/2), Menteri Kesehatan (Menkes) memaparkan ada 120.472 ribu peserta yang dinonaktifkan merupakan pasien penyakit katastopik. Sementara data Kemensos, hanya 106 ribu peserta PBI JK yang dinonaktifkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipul membenarkan data awal masyarakat pengidap penyakit katastropik yang dinonaktifkan sekitar 120 ribu. Namun setelah diverifikasi tersisa 106 ribu karena ada masyarakat yang meninggal dunia.
"Termasuk tadi ketika disinggung soal data yang 120 dengan 106. Data kami 106 itu adalah setelah kita sesuaikan dengan yang meninggal. Jadi 120 itu, kemudian kita cek ulang dan tinggal 106 setelah kita lakukan penelusuran yang meninggal. Jadi 106, yang dari catatan kami," kata Ipul dalam rapat.
Adapun dalam rapat itu, ada lima kesimpulan yang disepakati.
Pertama, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah
Kedua, DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan Kemensos, Pemda, BPS, BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.
Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat.
Keempat, DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU Pemda.
Kelima, DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju 1 data tunggal.
(yoa/isn)

















































