Momen Tifa Tetap Ujian Daring S3 FKUI di Ruang Polda Usai Ditangkap

6 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, ditangkap kepolisian dari Polda Metro Jaya, Jumat (19/6) pagi ini.

Salah satu anggota tim kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar, pun mengonfirmasi penangkapan kliennya.

Lewat siaran pers Tim Pembela dr Tifa menyatakan klien mereka mengaku ditangkap polisi di apartemennya pada Jumat pagi tadi sekitar pukul 06.47 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara dr Tifa pun menjelaskan kliennya seharusnya ikut ujian disertasi S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI). Namun, akibat penangkapan itu, ujian terpaksa dilakukan daring di salah satu ruang dalam Polda Metro Jaya.

"Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya," demikian isi siaran pers itu.

"Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," sambungnya.

Berdasarkan foto yang diterima dari tim pengacara, dr Tifa terlihat berada di dalam suatu ruangan menghadap laptop yang terbuka.

Di samping kirinya terlihat bundel draf karya ilmiah dengan sampul lunak berwarna hijau dan logo UI.

Selain Tifa, pada momen yang sama, Polda Metro Jaya juga menangkap pakar telematika Roy Suryo yang juga dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Dia kemudian membagikan siaran pers kuasa hukum Roy Suryo terkait peristiwa penangkapan kliennya tersebut.

Dalam siaran pers itu, Khozinudin dkk mengatakan Roy ditangkap sekitar pukul 7.00 pada Jumat pagi ini. Pun demikian dr Tifa.

"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," katanya.

"Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," sambung Khozinudin dkk lewat pernyataan itu. 

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari kepolisian perihal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa tersebut.

Roy Suryo dan dr Tifa kooperatif

Dalam siaran pers tim kuasa hukum Roy Suryo, Khozinuddin dkk pihaknya mempertanyakan tindakan Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan alias upaya paksa terhadap Roy dan dr Tifa. Pasalnya kliennya selalu kooperatif memenuhi panggilan kepolisian baik untuk dimintai keterangan maupun untuk diperiksa.

"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," kata tim kuasa hukum Roy Suryo.

"Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," sambungnya.

Atas dasar itu, kubu pengacara Roy menduga penangkapan itu menunjukkan aksi kepolisian yang tak menjunjung norma dan etika, serta memfasilitasi kekuatan politik mengintervensi hukum.

"Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi," kata mereka.

"Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," imbuhnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Kala itu, Iman mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan. Kendati demikian, kala itu, Iman belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan.

Nantinya, setelah pelimpahan tahap II dilakukan, jaksa selanjutnya akan menyusun dakwaan dan dilanjutkan dengan proses persidangan.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu setelah dilaporkan Jokowi secara langsung.

Dalam kasus itu kemudian Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Namun, beberapa di antaranya--termasuk Rismon Hasiholan Sianipar--mendapatkan penyelesaian hukum lewat metode keadilan substantif (restorative justice) setelah bertemu Jokowi dan meminta maaf.

Rismon bahkan kini menyatakan keaslian ijazah Jokowi, serta membuat buku berjudul 'Otentikasi Ijazah Joko Widodo'. Draf final karyanya itu telah diteken Jokowi, dan ayah dari Wapres RI Gibran Rakabuming Raka meminta Rismon menggelar bedah buku itu di UGM.

(tim/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |