Motif Mahasiswa Teror Bom 10 Sekolah di Depok: Lamaran Ditolak Kekasih

3 hours ago 3

CNN Indonesia

Sabtu, 27 Des 2025 15:40 WIB

Tersangka teror bom di 10 sekolah di Depok melakukan aksinya karena motif asmara. Ilustrasi.Tersangka teror bom di 10 sekolah di Depok melakukan aksinya karena motif asmara. (iStockphoto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Depok mengungkap motif di balik teror bom terhadap 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat yang dilakukan seorang mahasiswa berinisial HRR (23).

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, tersangka melakukan aksinya karena motif asmara. Menurut Budi, HRR kecewa lantaran lamarannya ditolak sang kekasih.

"Tersangka melakukan aksi teror terhadap beberapa sekolah di Depok dikarenakan masalah asmara, tersangka merasa kesal dikecewakan oleh pasangannya, lamarannya ditolak oleh kekasihnya, K dan keluarganya," kata Budi saat dihubungi, Sabtu (27/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyebut HRR saat ini telah diamankan. Dia sebelumnya ditangkap tanpa perlawanan di salah satu kota di Jawa Tengah.

Menurut Budi, tersangka yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat itu juga telah mengaku perbuatannya.

"Tersangka berinisial HRR (23) alias Hyl, seorang mahasiswa aktif perguruan swasta di Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif, tersangka HRR mengakui perbuatannya," katanya.

Menurut polisi, HRR melakukan teror dengan mengirim pesan ancaman kepada 10 email sekolah di Depok. Pesan itu dikirim dari email mengatasnamakan KLH yang merupakan kekasihnya.

"Didapati fakta bahwa tersangka telah membuat email yang mengatasnamakan KLH," katanya.

Dalam email itu, pelaku menulis akan menyebarkan bom dan narkoba ke para siswa di sekolah-sekolah tersebut. Ia menyebut tindakannya itu dilakukan karena polisi tak adil menanggapi laporannya.

"Gua benci sama pendidikan di Depok. Gak terima, polisi gak adil, gak tanggepin laporan polisi gua, karena gua diperkosa dan cowok yang perkosa gua gak tanggung jawab nikahin gua," tulisnya dalam email.

Ia juga mencantumkan alamat rumah pada email tersebut. 

Menurut Budi, tersangka sebelumnya juga sempat melakukannya aksi yang sama terhadap kampus kekasihnya. HRR kini dijerat Pasal berlapis terkait teror dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun.

"Barang bukti yang turut diamankan dari peristiwa kejadian tersebut, satu lembar tangkapan layar pesan email dari [email protected] dan satu unit smartphone merk Samsung A6 warna hitam," katanya.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |