Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya kembali 'bernyanyi' terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia mengungkap nama-nama baru yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan kala Sony--yang sebelumnya mengajukan jadi 'Pelaku yang Bekerja Sama' alias Justice Collaborator (JC)--diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung)
Pengacara Sony, Krisna Murti menyebut pada pemeriksaan Kamis (18/6), jumlah nama yang disetorkan kliennya ke penyidik bertambah dari semula 26--yang pernah disebutkan--kini menjadi 41 tokoh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krisna menjelaskan penambahan nama itu dikarenakan ada sosok yang meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka.
"Jadi satu orang itu mempunyai tabel, 'Pak [Sony] ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu," ujarnya di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tadi dibuka [chat] oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama," imbuhnya.
Pihaknya belum membeberkan ke wartawan ihwal siapa saja sosok yang masuk dalam daftar 41 tokoh itu. Krisna juga tidak mengonfirmasi nama-nama yang sudah beredar ke publik di media sosial.
"Ada yang bener ada yang enggak. Pokoknya yang sudah beredar ada yang bener ada yang enggak. Temuan yang baru lagi ini, yang nama-nama baru ini yang belum beredar di mana-mana," ujarnya.
Di sisi lain, Krisna mengungkap salah satu yang diungkap Sony dalam pemeriksaan kepada penyidik berinisial 'NSD'. Ia menyebut sosok tersebut sempat meminta Sony untuk mengubah yayasan SPPG yang telah disetujui tanpa surat resmi.
"Dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan] Pak Sony menjelaskan, NSD ada mengubah yayasan. Yayasan ini namanya ini diubah lagi dengan namanya ini, diubah lagi dengan namanya ini. Jadi tiga kali mengubah. Titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD," tuturnya.
CCTV fiktif
Tak hanya itu, Sony juga menyerahkan temuan dugaan pengadaan CCTV fiktif untuk program MBG ke Kejaksaan Agung.
Krisna menyebut temuan tersebut diserahkan kliennya sebagai salah satu pertimbangan agar permohonan JC kliennya diterima penyidik.
Ia menjelaskan dugaan proyek fiktif itu berkaitan dengan pengadaan 5.000 CCTV untuk dipasang di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan alat deteksi sidik jari untuk penerima manfaat MBG.
"Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan [alat] sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, harus klik sidik jarinya, gitu. Biar dicocokkan dengan SPPG," ujarnya.
Krisna mengklaim seluruh pengadaan tersebut sudah ada sebelum kliennya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Ia mengatakan kliennya sempat mengecek keberadaan proyek itu dengan memanggil pihak vendor.
Akan tetapi, kata dia, pihak vendor yang bertanggung jawab untuk pengadaan CCTV itu tidak bisa menampilkan CCTV yang telah terpasang di SPPG.
"Ditanya sama Pak Sony, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?'. Mereka tidak bisa memperlihatkan," ungkap Krisna.
Ia menyebut proyek tersebut memiliki anggaran sekitar Rp300 miliar. Oleh karenanya, Krisna meminta penyidik turut mengungkap pengadaan tersebut dan sosok yang terlibat di dalamnya.
"Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," tuturnya.
Update dari Kejagung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengakui soal pemeriksaan Sony pada Kamis lalu adalah mendalami keterangan dalam permohonan JC yang diajukannya ke penyidik. Selain itu, dia menegaskan Sony juga diperiksa dalam rangka pendalaman penyidikan kasus tersebut.
Semalam Syarief mengumumkan ada tersangka baru yang diduga kongkalikong jual beli titik SPPG dengan Dadan Hindayana saat masih jabat Kepala BGN. Dadan adalah tersangka pertama dalam kasus itu yang diumumkan Kejagung.
"Ya, jadi pendalaman pemeriksaan [Sony] hari ini adalah pemeriksaan kedua. Pemeriksaan hari ini itu selain memang pemeriksaan untuk pendalaman materi perkaranya, juga ada pendalaman mengenai keterangan dalam permohonan JC yang bersangkutan ajukan kepada penyidik, ya," kata Syarief kepada awak media di lingkungan Kejagung semalam.
"Di situ memang saat ini sedang kami pelajari, ya, apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya. Itu sedang kami pelajari saat ini, ya," sambungnya.
Dia pun memastikan belum ada keputusan terkait permohonan JC yang diajukan Sony.
"Akan kami sampaikan nanti kepada teman-teman [wartawan], terkait juga apakah permohonan JC itu akan diterima oleh penyidik atau tidak," katanya.
Sementara informasi dari Sony soal dugaan 41 nama hingga pengadaan fiktif CCTV, Syarief memgnaku akan dicek atau didalami pula oleh penyidik.
"Kami menghargai keterangan atau informasi yang disampaikan oleh Saudara SS, ya termasuk informasi masalah CCTV. Itu nanti akan kita cek dan kita dalami, selain yang sekarang sedang kita dalami masalah sepeda motor, masalah IT, dan lain-lain," kata dia.
Per Kamis malam tadi, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Keenamnya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Dan, teranyar adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(tim/kid)
Add
as a preferred source on Google


















































