Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan pasar modal.
Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2023) PT Multi Makmur Lemindo Tbk, OJK menjatuhi sanksi denda sebesar Rp1,85 miliar atas pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO pada LKT 2023 yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai.
"Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra dan Airlangga selaku Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode tahun 2023 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,36 miliar secara tanggung renteng," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangannya, Minggu (8/2).
Kemudian, Junaedi selaku Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk tahun 2023 juga dikenai perintah tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun.
Sanksi juga diberikan kepada Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan rekan yang pada saat terjadinya pelanggaran merupakan rekan pada KAP Budiandru dan rekan dengan STTD Nomor: 24/PM.223/2021 tanggal 23 Agustus 2021 selaku auditor yang telah melakukan audit LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
"Dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun sejak surat sanksi ditetapkan," ucap Ismail.
Sementara untuk PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp925 juta.
Sanksi diberikan terkait transaksi jual beli tanah di Tangerang antara PT Repower Asia Indonesia Tbk dan M. Andy Arslan Djunaid pada tanggal 16 Februari 2024 senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas perusahaan posisi 31 Desember 2023.
Transaksi itu diketahui merupakan salah satu rencana penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk, di mana perusahaan tidak melakukan prosedur transaksi material.
Kemudian, Aulia Firdaus selaku Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024 dikenai Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp240 juta.
Sanksi diberikan karena Aulia dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan PT Repower Asia Indonesia Tbk dengan kehati-hatian sehingga menyebabkan PT Repower Asia Indonesia Tbk melanggar POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak terkait dengan pelanggaran penawaran umum perdana saham PT Repower Asia Indonesia Tbk.
Sanksi diberikan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas yakni sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250 juta, sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
Selain itu, juga perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening Efek UOB Kay Hian Pte. Ltd. tahun 2001 dalam waktu 10 hari kerja setelah surat sanksi ditetapkan. Adapun untuk kegiatan Penjaminan Emisi Efek yang sedang dilakukan sebelum tanggal surat sanksi ini tetap dapat dilakukan.
"Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 sampai dengan Februari 2020 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30 juta dan perintah tertulis berupa pelarangan untuk melakukan kegiatan di pasar modal selama tiga tahun sejak surat sanksi ditetapkan," tutur Ismail.
Terakhir, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp125 juta kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd karena menjadi pihak yang menyebabkan PT UOB Kay Hian Sekuritas melanggar ketentuan.
"Karena menggunakan informasi yang tidak benar dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. untuk tujuan penjatahan pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk," ucap Ismail.
(dis/rds)

















































