OJK Minta PPATK Telusuri Transaksi Keuangan DSI

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan pihaknya akan melakukan upaya terbaik untuk menjalankan kewenangannya dalam penyelesaian kasus gagal bayar DSI kepada lender-nya. Ia juga mengatakan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap rekening DSI.

"Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI," ujar Rizal dalam keterangan resmi tertulis, Rabu (31/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK juga telah meningkatkan status pengawasan khusus terhadap DSI dan melakukan pemeriksaan khusus untuk melacak transaksi DSI.

OJK juga telah menerbitkan instruksi tertulis kepada direksi, komisaris, DPS, dan pemegang saham DSI untuk melaksanakan seluruh kewajiban penyelesaian dan pengembalian hak lender.

Selain itu, OJK juga meminta pihak terkait untuk menyusun rencana dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur dalam kerangka waktu yang jelas baik yang telah disepakati maupun belum.

"Hingga saat ini OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI," tambahnya.

Sementara itu, Paguyuban Lender DSI meminta pihak DSI untuk melaksanakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) paling lambat minggu kedua Januari 2026.

"Menindaklanjuti keterangan dalam Surat DSI bahwa RUPD akan menjadi forum sah untuk pengambilan keputusan mengenai langkah penyelesaian kewajiban PT Dana Syariah Indonesia," ujar Ketua Paguyuban Lender DSI Achmad Pitoyo dalam Surat Permintaan RUPD kepada DSI, Sabtu (27/12).

Selain itu, Paguyuban Lender DSI juga meminta DSI untuk membuka seluruh data aset dan rincian sumber dana secara total, transparan, dan dapat divalidasi oleh perwakilan Lender sebelum proses pendistribusian termin Rp450 miliar dilakukan.

Mereka juga menuntut DSI melakukan pembayaran secara penuh dan pembayaran termin Rp450 miliar tidak menghapuskan hak tagih para lender.

"Rencana distribusi dana sebesar ± Rp450 miliar wajib dinyatakan secara hukum sebagai pembayaran sebagian (parsial). Dana tersebut sama sekali tidak menghapuskan, dan menggugurkan, hak tagih Para Lender atas sisa dana lebih Rp1 triliun," ujar Achmad.

Sebelumnya, DSI mengakui hanya mampu mengembalikan sejumlah Rp450 miliar kepada para lender. Sementara itu, DSI masih mempunyai sisa kewajiban mencapai Rp1,47 triliun.

Hal ini tertuang dalam surat yang diberikan DSI kepada Paguyuban Lender DSI dan diunggah melalui media sosial @paguyubanlenderdsi.

Dalam surat tersebut, DSI menjelaskan uang yang tersedia berasal dari pelunasan kewajiban dari borrower yang berkinerja lancar, dan penjualan jaminan atau agunan dari borrower yang mengalami keterlambatan atau wanprestasi.

Kemudian, keuangan juga berasal dari aset milik DSI yang secara hukum dapat dijual tanpa mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan, serta aset lain yang masih memerlukan proses hukum tambahan sebelum dapat dilikuidasi.

[Gambas:Video CNN]

(fln/sfr)

Read Entire Article
| | | |